Brilio.net - Pernikahan menjadi salah satu tahapan dalam kehidupan yang sangat ditunggu. Pernikahan menjadi sebuah pertanda kedewasaan seseorang dan kesiapan untuk membangun rumah tangga. Pernikahan juga menjadi hal yang sangat dinantikan karena dengan adanya pernikahan itu akan menjadi proses regenerasi manusia.
Nah....tahukah kamu bahwa di beberapa daerah Indonesia terdapat tradisi unik pernikahan. Dikatakan unik karena ada beberapa hal yang tidak lazim ada di daerah lain. Inilah 4 tradisi unik pernikahan di Indonesia:
1. Kawin Colong Suku Osing Banyuwangi
Sekilas mendengar istilah kawin colong pasti bertanya-tanya tentang maksudnya. Kawin Colong merupakan istilah Jawa, kawin berarti menikah, sedangkan colong berarti mengambil tanpa izin. Kawin Colong ini merupakan adat pernikahan Suku Osing, salah satu suku yang ada di beberapa kecamatan di Banyuwangi Jawa Timur.
Ramdan Wagiyanto, warga asli Osing mengatakan bahwa tradisi ini terjadi karena adanya ketiksetujuan orang tua calon mempelai perempuan terhadap rencana pernikahan kedua calon memepelai. Karena tidak disetujui, maka pasangan yang saling mencintai tersebut sepakat untuk melakukan Kawin Colong. Kawin Colong ini dapat diartikan sebagai bentuk kesiapan sang laki-laki.
Tradisi Kawin Colong diawali dengan si perempuan dicolong atau diambil tanpa izin orangtua ke rumah laki-laki. Si perempuan didiamkan di rumah laki-laki tersebut. Kemudian sebelum sampai 24 jam, pihak laki-laki mengutus orang untuk menjadi Colok. Orang yang menjadi Colok biasanya merupakan orang yang dituakan dan dihormati sehingga bisa membujuk orang tua perempuan untuk menikahkan keduanya.
Menurut Ramdan, saat si perempuan sudah dicolong ke kediaman laki-laki, kemudian Colok datang ke rumah orang tua perempuan, hampir sudah bisa dipastikan orang tua perempuan menyetujui pernikahan keduanya. Saat Colok datang menemui orang tua perempuan itulah ditentukan hari pernikahan yang biasanya akan dilangsungkan segera.
Tradisi ini biasanya juga digunakan untuk mepercepat prosesi pernikahan kedua mempelai. Saat ini tradisi tersebut masih ada tetapi sudah jarang dilakukan, terang Ramdan.
2. Kawin Culik Suku Sasak Lombok
Tradisi ini hampir mirip dengan tradisi Kawin Colong Suku Osing. Tetapi tetap ada perbedaannya. Si perempuan harus diculik pada malam hari untuk menghindari keributan. Setelah diambil dari rumahnya, sang perempuan kemudian dibawa ke rumah kerabat laki-laki. Hal ini dilakukan untuk menghindari pengambilan paksa dari orang tua perempuan maupun penculikan oleh rivalnya.
Saat penculikan dilakukan, sang laki-laki harus membawa kerabat untuk mengecoh keluarga perempuan. Hal ini dilakukan agar perbuatan calon mempelai laki-laki tidak ketahuan. Apabila sampai ketahuan, maka sang laki-laki akan dikenai denda.
Setelah diculuk, pihak laki-laki akan datang ke pihak perempuan memberitahu bahwa anaknya telah diculik. Jika orangtua si perempuan setuju dengan pemuda yang akan menikahi anaknya, ia akan memberi tanda dengan cara membasuh kaki laki-laki tersebut dengan air sirup atau air kelapa. Sementara jika ia tidak setuju, air tajin lah yang akan digunakan untuk membasuh. Pihak perempuan akan meminta tebusan atau mahar dari penculikan anaknya. Jika persyaratan telah dipenuhi, maka pernikahan akan dilaksanakan dengan adat setempat.
3. Nikah Kromojati di Gunungkidul
Tradisi Nikah Kromojati ini dilakukan di desa Bohol, Rongkop, Gunungkidul. Kromo merupakan bahasa Jawa yang berarti menikah. Sedangkan jati merupakan salah satu nama tanaman berkayu yang menjadi syarat pernikahan. Setiap warga desa Bohol yang akan menikah disyaratkan untuk menanam bibit pohon jati minimal 5.
Aturan ini mulai diberlakukan pada 2007 sebagai bentuk kepedulian terhadap semakin terkikisnya hutan di daerah setempat. Upaya pelestarian lingkungan tersebut terbukti ampuh untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.
Ribuan bibit pohon jati yang ditanam oleh para calon pengantin kini telah menyebar pada lahan kritis daerah setempat seluas 2 hektar yang tersebar di dukuh Wuru dan Gamping.
4. Tradisi dilarang buang air 3 hari 3 malam
Tradisi ini ada di Suku Tidung Kalimantan. Calon pengantin dilarang buang air selama 3 hari 3 malam atau 72 jam. Untuk mengantisipasi hal itu, mereka apun harus rela mengurangi makan dan minumnya setiap hari.
Secara bergantian keluarga akan mengawasi calon pengantin agar tidak pergi ke kamar mandi. Tradisi ini dilakukan karena diyakini nantinya mereka akan hidup bahagia dan dikaruniai anak maupun rezeki yang berlimpah.