Brilio.net - Industri musik Indonesia saat ini memang bisa dikatakan terus berkembang pesat. Penyanyi baru selalu bermunculan setiap tahunnya, lagu-lagu baru pun muncul tiada henti. Tapi perkembangan itu tak selalu membawa dampak positif. Banyak sekali muncul lagu yang liriknya dianggap tak seronok dan dianggap tak pantas diperdengarkan secara luas. Terlebih saat ini sebuah lagu bisa dengan mudah didengarkan oleh orang dewasa maupun anak-anak lewat beragam media sosial.
Tanggap terhadap hal itu, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah melakukan pelarangan dan pembatasan jam siar terhadap puluhan lagu untuk diputar di televisi dan radio di wilayah Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Puluhan lagu tersebut dilarang atau dibatasi penyiarannya karena dianggap berkonotasi cabul, menggambarkan dan menyarankan seks bebas, persenggamaan, perselingkuhan, mesum, pelecehan terhadap perempuan hingga umpatan kasar.
Tercatat ada 52 lagu yang dilarang atau dibatasi jam siarnya dengan rincian 8 lagu dilarang dan 44 lagu dibatasi jam putarnya di radio dan televisi di Jawa Tengah. 8 Lagu yang dilarang untuk diputar adalah Apa Aja Boleh (Della Puspita), Hamil Duluan (Tuty Wibowo), Maaf Kamu Hamil Duluan (Ageng Kiwi), Pengen Dibolongi (Aan Anisa), Mobil Bergoyang (Lia MJ dan Asep Rumpi), Bombassu (Dubyouth feat Jogja Hip Hop Foundation), Njaluk Kelon (Ratna Antika dan Sodiqin), dan Kudu Misuh (Dalang Poer).
Sedangkan lagu yang dibatasi penyiarannya di antaranya adalah lagu-lagu terkenal seperti Cinta Satu Malam (Melinda), Belah Duren (Julia Perez), Pacar Temanku (Shamila Cahya), Surti Tejo (Jamrud), Udin Sedunia (Udin), Cucak Rowo (Didi kempot), dan masih banyak lainnya.
Berikut daftar judul lagu yang dilarang dan dibatasi penyiarannya oleh KPID Jawa Tengah:
BACA JUGA :
5 Alasan mengapa Kick Andy jadi tayangan TV terbaik versi KPI 2015
Kepada brilio.net, Senin (28/12), salah satu komisioner KPID Jawa Tengah Asep Cuwantoro (32) menerangkan jika pelarangan dan pembatasan jam siar itu dilakukan berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang diterbitkan KPI. Lagu-lagu tersebut, lanjut Asep, secara garis besar berisi bermakna saru, sara, sadis, dan seram sehingga dianggap melanggar P3SPS.
"Karena di Jawa Tengah marak sekali lagu seperti itu. Utamanya lagu dangdut panggung yang kemudian disiarkan melalui radio yang cenderung berbau porno atau setidaknya memiliki konotasi ke arah sana, maka dari itu KPID lalu memutuskan ada daftar lagu yang dilarang dan dibatasi," terang Asep.
Menurut Asep, pelarangan dan pembatasan jam tayang itu sudah dilakukan sejak 2014 lalu, namun terus diperbarui seiring munculnya lagu-lagu baru. Untuk lagu yang dilarang, otomatis sama sekali tidak boleh diputar di radio dan televisi di area Jawa Tengah. Sedangkan lagu yang dibatasi jam putarnya hanya bisa diputar pada jam dewasa, yakni pukul 22.00 hingga 03.00 WIB.
Pelarangan tersebut, lanjut Asep, juga berdasarkan masukan dari tokoh masyarakat Jawa Tengah seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Aturan tersebut pun sudah disampaikan oleh KPID Jateng kepada KPI Pusat di Jakarta.
Untuk memantau aturan ini, KPID Jateng pun mempunyai tim pemantau yang stand by di kantor sejumlah 9 orang untuk televisi dan 3 orang untuk radio. Selain itu, setiap kabupaten KPID Jateng juga dibantu oleh 4 orang pemantau yang berasal dari berbagai unsur.
Menangapi hal itu, Heru Wahyono, pentolan grup band ska Shaggydog dan musik elektronik Dubyouth mengungkapkan jika pencekalan terhadap sebuah karya lagu adalah sesuatu yang sangat berlebihan. Dalam kasus ini, lagu Heru yang ditulis bersama Jogja Hip Hop Foundation, Bombassu, juga masuk ke dalam 8 lagu yang sudah dilarang diputar oleh KPID.
"Melarang lagu seronok mungkin maksudnya ya. Tapi sebenarnya spirit lagu Bombassu itu bagus," kata Heru ketika dihubungi brilio.net, Senin (28/12).
Menurut Heru, konsep yang dibawa pada lagu Bombassu adalah tentang keistimewaan Jogja seperti orang-orangnya dan keseniannya. Maka dari itu, sebelum melakukan pelarangan dan pembatasan siaran, KPID Jateng seharusnya perlu mendengarkan dan memahami secara keseluruhan lirik sebuah lagu. Heru sendiri bahkan baru tahu jika lagunya dilarang diputar di Jawa Tengah, meski sebenarnya pelarangan terhadap lagunya sudah ada sejak Mei 2014 lalu.