Brilio.net - Tragedi teror di enam tempat di Paris pada Jumat (13/11) telah menarik perhatian dunia. Banyak orang menyatakan simpati tak terkecuali netizen dari berbagai belahan dunia. Facebook sebagai media sosial terbesar juga ikut andil menyediakan perangkat bagi penggunanya agar bisa mengganti foto profil mereka berubah sesuai dengan warna bendera Prancis, biru, putih, dan merah.
BACA JUGA :
Nggak cuma Prancis, ini cara ganti foto profilmu dengan bendera lain
Yang jadi pertanyaan, mengapa saat bencana kabut asap terjadi di Indonesia sedikit sekali yang untuk berinisiatif memakai gambar merah putih sebagai langkah wujud simpati? Tidak banyak netizen yang kemudian mengganti foto profil media sosialnya dengan filter bendera Indonesia.
Alasannya adalah karena menggunakan bendera Indonesia, sebagaimana fitur yang ditawarkan Facebook, jelas bertentangan dengan UU No 24 Tahun 2009, Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 24 jelas tertulis setiap orang dilarang untuk:
BACA JUGA :
Filter bendera Prancis di Facebook tuai kontroversi, kamu pilih mana?
(a) merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
(b)memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
(c) mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
(d) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara. dan
(e) memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Penggantian foto profil Facebook dinilai bertentangan dengan pasal 24 point D, yaitu mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara.