Brilio.net - Pada dasarnya zakat terbagi menjadi dua yaitu zakat fitrah (yang dikeluarkan pada bulan Ramadan berupa makanan pokok) dan zakat mal (harta). Menurut Mazhab Hanafi, zakat mal meliputi harta dan usaha, termasuk di dalamnya gaji profesi. Hal ini berdasar pada Alquran surah Al An'am ayat 141 yang berbunyi:

"Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan."

Menurut Mazhab Syafi'i, harta tertentu saja yang wajib dizakati, profesi tidak terkena kewajiban zakat. Namun dianjurkan tetap mengeluarkan uang di jalan-Nya (bersedekah).

Cara membayarkan zakat bisa dua macam. Pertama, begitu saat mendapatkan. Kedua, ditunggu sampai satu tahun. Jumlah yang dikeluarkan sebesar 2,5% tanpa perlu menunggu nisab (batas minimal jumlah harta yang terkena wajib zakat). Penghitungan 2,5% itu dilakukan setelah menyisihkan untuk beberapa kebutuhan penting, termasuk utang. Sebab bagi orang yang masih punya tanggungan utang, belum kena kewajiban zakat sampai utangnya lunas. Waktu berzakat bisa kapan saja.

BACA JUGA:

Kisah terenyuh Sunan Giri, saat bayi dibuang ke laut oleh kakeknya

Kisah Wali Sanga, alat musik tradisional bikin orang masuk Islam

'Tapa ngeli', cara Sunan Muria menyebarkan ajaran Islam

Ternyata Fatahillah bukan Sunan Gunung Jati, ini penjelasannya

Ini asal usul falsafah dahsyat Moh Lima besutan Sunan Ampel

Tokoh punakawan, peninggalan Sunan Kalijaga sewaktu berdakwah