Brilio.net - Tradisi memakamkan anggota keluarga yang sudah meninggal di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang sudah lama dijalankan akhirnya dihapus.
Wali Kota Kupang Jonas Salean meminta para lurah di 51 kelurahan di kota itu, mulai tegas menerapkan Perda soal Larangan Pemakaman di Halaman Rumah bagi warga yang anggota keluarganya meninggal.
"Saya harapkan setiap lurah bisa bekerja secara baik, dan tegas soal hal ini. Kami kan sudah memberikan mandat secara penuh, masa Pemkot juga yang harus turun tangan soal ini," katanya kepada wartawan, Selasa (17/11).
Ia menilai, pemakaman anggota keluarga di halaman rumah tersebut tidak memberikan dampak ekonomis, tetapi justru malah akan memperburuk keindahan dari bangunan rumah.
Jonas menambahkan, pemakaman di halaman rumah tersebut memang telah menjadi tradisi bagi sejumlah masyarakat, tidak hanya di Kota Kupang tetapi hampir semua masyarakat di NTT.
Namun, menurutnya, tradisi ini justru bukan memberikan kenyamanan dan keindahan bagi sebuah rumah sebagai tempat tinggal.
"Banyangkan saja, bagaimana kalau suatu saat ada yang hendak membeli rumah kita? Kalau calon pembeli melihat ada kuburan di samping rumah, pasti mereka akan berpikir ulang," tuturnnya.
Oleh karena itu, ia mengharapkan agar warga yang keluarganya meninggal dapat langsung diantar ke Tempat Pemakaman Umum (TPU).