Brilio.net - Tatkala melihat sebuah pengumuman denda Rp 1 juta bagi yang membuang sampah sembarangan, mungkin banyak orang akan berfikir itu sekedar tulisan tanpa penerapan. Tapi kamu jangan pernah berfikir demikian saat di Jalan Gowongan Lor, Cokrodiningratan, Yogyakarta. Membuang sampah sembarangan di desa ini bisa didenda Rp 1 juta, bahkan hingga diamankan petugas setempat.
Perangkat desa Cokrodiningratan, Anwar, membenarkan peraturan tersebut. Menurutnya, hal itu dilakukan berdasarkan kesepakatan seluruh warga dan perangkat desa setempat beberapa tahun silam. "Itu bukan sekadar peraturan, buktinya pada tahun 2013 pernah ada warga setempat yang didenda karena ketahuan membuang sampah di jalan," ujarnya kepada brilio.net, Kamis (30/4).
Anwar menuturkan, penindakan tegas tersebut akhirnya membuat warga taat aturan dan tidak membuang sampah di area publik. Menurut Anwar, peraturan tersebut dibuat karena keinginan bersama membuat desa tampak bersih, nyaman dihuni, dan jauh dari penyakit.
Konsekuensinya, perangkat desa menyediakan banyak tempat sampah di area publik seperti jalan, masjid, dan kantor desa. "Selain menyediakan banyak tempat sampah, warga kami juga sudah memiliki bank sampah," imbuh Anwar. Cara tersebut ternyata memang efektif, di satu sisi ada larangan keras membuang sampah sembarangan, di sisi lain warga juga disediakan banyak tempat sampah dan bank sampah untuk mengelola sampah rumah tangga.
Sungguh desa yang inspiratif kan? Nah, bagaiman dengan desa di tempat kamu?