Brilio.net - Pegawai negeri sipil (PNS) atau civil servant merupakan salah satu bagian penting dari eksistensi sebuah negara, PNS memegang peranan sebagai bagian dari pejabat negara yang juga digaji oleh negara. Di mana pun di dunia ini, profesi PNS menjadi sesuatu yang diinginkan oleh sebagian besar masyarakat. Menemukan orang berprofesi sebagai PNS sudah menjadi sesuatu yang lumrah, namun bagaimana jika yang mendapatkan jabatan PNS malah seekor kucing?

Chief Mouser to the Cabinet Office atau dalam bahasa Indonesia dapat diartikan Kepala Pemburu Tikus untuk Kantor Kabinet, resmi diberikan kepada seekor kucing yang ada di Downing Street Nomor 10, yaitu Humphrey dan Larry. Dengan dianugrahinya kucing tersebut gelar Chief Mouser to the Cabinet Office, dengan demikian sang kucing bertugas untuk negara dan diangkat sebagai PNS.

Seperti dilansir brilio.net dari theguardian, Rabu (3/6), catatan perihal pengangkatan kucing tersebut resmi dirilis sebagai bagian dari Undang-Undang Kebebasan Informasi 2000 pada tanggal 4 Januari 2005. Keberadaan kucing sebagai PNS juga mendapatkan gaji senilai 100 euro per tahun atau senilai dengan Rp 1.500.000 per tahun. Dana tersebut diambil dari anggaran kantor kabinet. Keseluruhan gaji dari kucing ini digunakan untuk makanan, kebutuhan tambahan dan perawatan kesehatan.

Selain perihal gaji, sang kepala Pemburu Tikus pun mendapatkan masa pensiun. Biasaya sang kucing akan pensiun jika dia sudah berumur atau pun meninggal. Jangan kira mudah, sang kucing pun memiliki jam kerja seperti layaknyya pejabat negara yang lain. Sang kucing biasanya melakukan patroli di daerah Downing Street dengan berbagai formasi untuk berbagai tugas dengan staf pemberantas kucing lainnya yang juga berasal dari kucing.

Unik sekali ya, bisa dibayangkan bagaimana pemerintah Britania memang sangat konsen perihal pembasmian tikus. Lalu bagaimana ya kalau hal ini diterapkan di Indonesia?