Brilio.net - Dunia maya digegerkan dengan postingan foto mengenai Shalat Ied di Simpang Lima Semarang yang menggambarkan kondisi jamaah laki-laki dan perempuan bercampur. Campur baur antara laki-laki dan perempuan bertentangan dengan tata aturan shalat yang digariskan dalam Islam.
Komentar pun berdatangan dari netizen. Salah satu komentarnya adalah "Karena sholat berjamaah seperti itu TIDAK SAH hukumnya," yang disampaikan oleh akun bernama Abahnya Izan di salah satu fanpage yang membuat status tersebut.
Ada pula komentar yang memberi pandangan lain dari akun Roanov Aneka. "Mohon maaf, sy diskusi dgn ortu. Ternyata ada 2 masaf pemahaman tentang boleh tidaknya shaf pria n wanita bergabung/campur, yaitu:
1. Imam Syahfei : tidak membolehkan.
2. Imam Maliki : membolehkan. Contohnya di Majidil Haram, shaf pria n wanita bergabung. Mungkin ini pertimbangannya mengapa MUI mendiamkan saja.
Jadi kesimpilannya kita mau mengiluti masaf yg mana ?.. Terserah pada keyakinan masing2."
Alawy Ali Imron yang merupakan alumnus Masyru' Al-Maliky, Rushaifah, Mekah, mengonfirmasi bahwa jika memang bukan disengaja maka dapat dimaafkan. "Kalau sudah membludak dan keadaan tak memungkinkan, urusannya berbeda.. tapi kalau sengaja dicampur, pastinya tidak diperkenankan," tuturnya pada brilio.net Jumat (25/9).
"Kalau di Mekkah, khususnya di Masjidil Haram kadang terjadi seperti itu, juga dalam kondisi yang tidak memungkinkan," terang pria yang kerap disapa Gus Awy ini.
Recommended By Editor
- Anak muda hafal alquran ini layani konsultasi agama lewat SMS, hebat!
- Bukti bahwa toleransi beragama itu ada dan indah!
- Tak cuma muslim, puasa juga dilakukan penganut agama lain
- Bagaimana sebenarnya Islam mengajarkan bersikap kepada agama lain?
- VIDEO: Jangan menghakimi orang berdasarkan agama
- Tahun 2050, Indonesia diprediksi bukan lagi negara muslim terbesar
- 7 perubahan tentang agama pada 2050 yang wajib kamu tahu