Brilio.net - Pernahkan kamu merasa dipermalukan oleh uang logam? Ketika kamu sedang merogoh saku untuk mengambil uang tiba-tiba uang logammu lepas dari genggaman dan menimbulkan suara yang memecahkan suasana. Wah.....ketika kamu mengalami hal itu, pasti seluruh mata yang ada di sekitarmu bakal mengalihkan pandangannya ke kamu.
Dari segi nominal, uang logam memang berbeda dengan uang kertas. Jika uang kertas banyak variasinya dari nominal kecil hingga yang terbesar, uang logam nominalnya sangat terbatas. Nilai uang logam hanya terbatas pada nominal yang kecil. Nominal terbesar uang logam hanyalah Rp 100, sementara nominal tertinggi uang kertas adalah Rp 100.000. Tuh.....beda banget kan? Karena kecilnya nominal itulah uang logam banyak disebut dengan uang receh.
Uang logam yang saat ini masih beredar terbuat dari kuningan dan aluminium. Tetapi dahulu uang logam juga pernah dibuat dari bahan nikel yang bobotnya lebih berat daripada uang logam yang berbahan kuningan maupun aluminium. Karena terbuat dari kuningan, aluminium maupun nikel inilah yang membuat uang logam berbentuk lingkarang ini akan bersuara juga berbenturan dengan benda keras.
Nah, omong-omong tentang uang logam, ternyata Bank Indonesia sebagai Bank Sentral di Indonesia sudah pernah mencabut dan menarik uang logam dari peredaran. Menurut situs resmi Bank Indonesia, ada 8 uang logam yang ditarik dari peredaran. Berikut ini ulasannya.
1. Uang logam Rp 2
Uang logam ini terbuat dari aluminium. Tahun emisinya atau tahun pertama kali dibuat pada 1970. Bagian depan bergambar pada dan bunga. Uang ini telah dicabut dari peredaran pada 15 November 1996.
2. Uang logam Rp 5
Ada 2 jenis uang Rp 5 yang pernah diterbitkan oleh Bank Indonesia. Uang Rp 5 pertama bergambar burung. Terbuat dari bahan aluminium beremisi tahun 1970. Sedangkan uang Rp 5 yang kedua bergambar Keluarga Berencana (KB) yang beremisi tahun 1974. Uang ini telah ditarik peredarannya pada 15 November 1996.
3. Uang logam Rp 10
Uang logam bernilai Rp 10 ini mempunyai 3 jenis yang dikeluarkan pada tahun yang berbeda. Uang logam Rp 10 pertama dikeluarkan pada 1971 dengan bahan nikel. Uang Rp 10 yang kedua beremisi 1974. Uang ini dibuat dari bahan kuningan dengan gambar Tabanas. Sementara uang logam Rp 10 yang ketiga juga bergambar Tabanas. Tapi bedanya uang ini dibuat dari bahan aluminium, jadi lebih ringan.
4. Uang logam Rp 25
Uang logam ini punya dua versi. Versi pertama yang dibuat pada 1971 ini berbahan nikel dengan gambar burung. Sedangkan versi kedua mempunyai 6 tahun variasi emisi yaitu 1991, 1992, 1993, 1994, 1995 dan 1996. Uang Rp 25 versi kedua ini dibuat dari bahan aluminium. Meski sudah lama tak beredar di masyarakat, ternyata uang Rp 25 versi kedua ini baru resmi dicabut peredarannya oleh BI pada 31 Agustus 2010.
5. Uang logam Rp 50
Uang logam bernilai Rp 50 ini pastinya masih banyak yang ingat. Zaman dulu, dengan uang ini naka-anak sudah dapat beberapa permen atau jajanan lainnya. Uang logam Rp 50 yang pernah dikeluarkan BI ada 3 jenis. Jenis pertama uang Rp 50 bergambar burung cenderawasih dengan bahan dasar nikel. Uang ini pertama kali dicetak pada 1971. Jenis kedua bergambar burung komodo dengan bahan kuningan dan bertahun emisi pertama 1991. Sedangkan jenis yang terakhir dibuat dari bahan aluminium pada tahun 1999 dan bergambar burung kepodang. Nah uang nominal Rp 50 ini sudah dicabut peredarannya pada 30 November 2006.
6. Uang logam Rp 100
Uang nominal Rp 100 yang berukuran besar ini biasanya banyak dicari oleh orang yang sedang masuk angin. Ukurannya yang super gede dan beratnya karena terbuat dari nikel jadi senjata yang ampuh untuk kerokan. Uang Rp 100 pertama yang dibuat pada 1973 ini lebih tebal daripada uang Rp 100 versi kedua yang diterbitkan tahun 1978. Nah, uang Rp 100 versi ketiga berbahan baku kuningan. Ketiga uang Rp 100 tersebut sudah dicabut peredarannya dan digantikan dengan uang Rp 100 yang berbahan aluminium. Uang Rp 100 saat ini jadi nominal uang logam terkecil.
Oke..... itu tadi ulasan tentang beberapa uang logam yang pernah diterbitkan oleh BI. Sebenarnya BI masih membuka penukaran uang-uang tersebut sampai tahun 2026. Tetapi para pemiliknya pastinya tidak akan melepas uang tersebut karena unik dan langka. Apalagi sudah jamak diketahui kalau uang langka akan barharga dan bernilai jual tinggi.