Brilio.net - Tidak ada yang diistimewakan ketika masyarakat berada di jalan raya, termasuk penyandang difabel yang mengendarai sepeda motor, baik sepeda motor pabrikan ataupun sepeda motor yang sudah dimodifikasi.
Sesuai Perkap No. 9 tahun 2012 tentang SIM, pasal 35 menjelaskan bahwa kecacatan tidak menghalangi peserta uji mengemudikan kendaraan bermotor khusus. Walau peraturan tersebut sudah dimulai sejak tahun 2012 namun praktiknya banyak di beberapa daerah yang belum melakukan ujian tersebut untuk para difabel di daerahnya.
Sri Lestari, salah satu penyandang difabel, menuturkan bahwa selama ini dia bingung ketika harus 'terjun' ke jalan raya. Pasalnya selama ini dia belum mengantongi SIM yang sesuai dengan jenis sepeda motor miliknya.
"Saya sebagai warga negara Indonesia sadar akan hak dan kewajiban. Saya sebagai pengguna sepeda motor haruslah memiliki SIM sesuai jenis sepeda motor yang saya punya," tuturnya kepada brilio.net, Rabu (8/7)
Setelah mengetahui ada peraturan yang memperbolehkan penyandang difabel mempunyai SIM, maka ia mendaftarkan diri dalam ujian pembuatan SIM D di Polres Sleman. Selama proses cek kesehatan dan teori, dia tidak menemui kendala satu pun.
Namun masalah muncul saat dia harus dihadapkan ujian praktik mengendarai sepeda motor. Sesuai peraturan pula, penyandang difabel diperbolehkan membawa sepeda motornya sendiri untuk tes praktik di lapangan.
Sebanyak tiga jenis ujian praktik dia lalui dengan mengendarai sepeda motor miliknya. Tetapi dia tetap mengalami kendala dalam tes yang digelar di halaman Polres Sleman.
"Ujian pertama belum lama ini gagal, ujian saya untuk kedua kalinya baru berhasil," ujar wanita yang juga aktivis dalam lembaga non-pemerintah yang bergerak dalam bidang pemberian kursi roda gratis untuk para difabel.
Walaupun Sri Lestari diperbolehkan melakukan ujian dengan sepeda motor pribadinya, dia tetap saja masih mengalami kesulitan, salah satunya adalah tes zig-zag.
Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi D, para difabel harus memenuhi persyaratan usia administratif, kesehatan, dan lulus ujian. Syarat administratif meliputi, identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk, pengisian formulir permohonan; dan rumusan sidik jari.
Sedangkan syarat kesehatan, meliputi sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter, dan sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis. Syarat lulus ujian teori, praktik, dan/atau ujian keterampilan melalui simulator.
BERITA TERKAIT:
Ini dia biaya pembuatan dan perpanjangan SIM di Indonesia