Brilio.net - Para ulama bersepakat mengenai ketidakbolehan seorang muslimah menikah dengan pria yang bukan muslim. Jika tetap melaksanakan, maka pernikahannya terhitung tidak sah di mata Islam. Hal ini dijelaskan dalam surah Al Baqarah ayat 221 dan Al Mumtahanah ayat 60. Alasan hak asasi manusia atau pun persamaan semua agama dan alasan lainnya, tetap tidak mengubah hukum yang disyariatkan.
Namun hukumnya berbeda dengan laki-laki. Dikutip dari buku Dari Seks dalam Rumah Tangga Hingga Bohong Pada Suami yang ditulis Awy A. Qolawun pada Senin (13/7), pria muslim boleh menikahi perempuan beda agama, namun tetap dibatasi yaitu agama Nasrani atau Yahudi. Selain dua agama itu, tetap dilarang.
Hal ini disebabkan dalam rumah tangga pria cenderung lebih dominan dalam pemikiran sehingga kemungkinan memengaruhi lebih besar dari laki-laki kepada perempuan dibanding perempuan kepada laki-laki. Apalagi wanita secara perasaan lebih mudah terpengaruh serta lebih condong mengikuti pendapat/arahan suami. Maka lebih dimungkinkan laki-laki yang mengajak wanitanya mengikuti agama yang dianutnya ketimbang wanita yang mengajak lelaki masuk agamanya.
Sedangkan pembatasan hanya wanita Nasrani atau Yahudi yang boleh dinikahi adalah sebab dalam pandangan Islam, pada mulanya dua agama ini menganut Tuhan yang sama, sama-sama agama dari langit (agama samawi) bukan ciptaan manusia (agama ardi), sama-sama mengimani para nabi meskipun kini berbeda dalam keyakinan dan ritual ibadahnya. Dari pernikahan lintas agama ini dimungkinkan bagi suami untuk menjadikan istrinya seorang muslimah yang baik.
Adapun syarat menikahi wanita non muslim terdapat perbedaan pendapat dari empat mazhab, dapat dirujuk langsung dari sumbernya.
BACA JUGA:
Sabun kecantikan ini terbuat dari lumpur kawah Dieng, mau coba?
VIDEO: Kecantikan bukan dari fisik saja
Tak bisa melihat sejak lahir, wanita ini maknai kecantikannya, bikin haru!
Susu kedelai simpan khasiat untuk kecantikan kulit
8 Standar unik kecantikan wanita di dunia
Rahasia kecantikan 7 bintang top Hollywood yang bikin kamu heran