Brilio.net - Selama ini kebanyakan masyarakat Indonesia hanya tahu jika kartu kuning atau AK I hanya digunakan saat masa-masa pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) saja. Namun jangan salah, kartu kuning bisa juga dipakai sebagai pemberi info lowongan pekerjaan kepada masyarakat yang masih menganggur. Tak hanya lowongan CPNS saja melainkan juga perusahaan swasta.

Nah lalu bagaimana sih cara mengurus kartu kuning itu? Gampang kok, kamu tinggal datang saja ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi setempat yang sesuai dengan alamat domisili di KTP dengan membawa beberapa berkas di antaranya:

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (1 lembar)
- Fotokopi ijazah terakhir yang sudah dilegalisir (1 lembar)
- Fotokopi sertifikat kursus bila ada (1 lembar)
- Pas foto ukuran 3x4 (2 lembar)

Setelah berkas terkumpul, kamu akan diminta untuk mengisi beberapa formulir data diri. Proses pembuatan kartu kuning ini termasuk sangat cepat bisa jadi dalam waktu satu jam dan tidak dipungut biaya sama sekali. Oya jangan lupa, mengurus kartu kuning harus dilakukan sendiri lho tidak boleh diwakilkan oleh orang lain.