Brilio.net - Sembilan dari 10 terpidana mati kasus narkoba akan segera dieksekusi karena telah berkekuatan hukum tetap. Kesembilan orang tersebut adalah Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina), Myuran Sukumaran dan Andrew Chan (Australia), Martin Anderson alias Belo (Ghana), RaheAgbaje Salami, Sylvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa, dan Okwudili Oyatanze (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), dan Rodrigo Gularte (Brasil).
Psikolog Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat, Kuswardani Susari Putri beberapa waktu lalu mengatakan akan ada beragam guncangan psikologi yang akan dirasakan narapidana narkoba yang akan dieksekusi mati.
Kuswardani menyatakan bahwa ketakutan menghadapi kematian itu akan luar biasa karena seseorang tidak pernah apa yang terjadi setelah meninggal. "Jadi pertanyan-pertanyaan mengenai next step kehidupan setelah dieksekusi itu yang akan menghantui pikiran mereka (terpidana mati)," ujarnya.
Kisah Marco Archer Cardoso Moreira atau biasa dipanggil Moreira (53) yang telah dieksekusi pada Minggu 18 Januari 2015 lalu bisa menjadi contoh. Terpidana kasus narkoba itu tahu betul hukuman mati akan datang cepat atau lambat. Ketika tiba-tiba ada sekelompok pria misterius memindahkannya dari sel, ia menduga 'waktunya hukuman mati' telah tiba.
Secara psikologis Moreira tak siap dengan pelaksanaan hukuman mati. Sambil meronta-ronta dan menangis, ia mencoba melawan ketika dipindahkan ke sel baru dan kemudian tertunduk lesu di selnya. Ia terlihat stres dan sempat menitipkan pesan terakhir ingin bertemu keluarganya yang berada di Brasil.
Dosen Psikologi Unand ini juga mengatakan hal terpenting bagi terpidana mati adalah memperoleh ketenangan dan rasa nyaman. Lumrahnya, rohaniawan biasanya akan didatangkan untuk menemui dan mempersiapkan mental terpidana sebelum dieksekusi.