Brilio.net - Banyak orang menggunakan lampu sirine dan rotator (lampu isyarat) di kendaraan pribadi mereka. Tujuannya pun beragam, mulai dari hanya sekadar asesoris, sampai ada yang ingin terlihat "sok" seperti petugas agar bisa menerobos jalan.

Divisi Humas Mabes Polri, seperti dikutip brilio.net pada Minggu (9/8), meminta agar masyarakat mematuhi aturan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut mengatur tentang perihal penggunaan lampu sirine dan rotator.

Hal tersebut, sudah tertera dalam Pasal 59 ayat (5) soal penggunaan lampu isyarat dan sirene pada ayat (1) dan ayat (2) yang menyatakan bahwa penggunaan lampu isyarat dan sirene hanya diperbolehkan untuk kendaraan-kendaraan sebagai berikut:

1. Lampu Rotator Biru
Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

2. Lampu Rotator Merah
Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

3. Lampu Rotator Kuning
Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Lalu bagaimana bagi pelanggar yang tetap melanggar? Ketentuan tersebut dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut menuturkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar, maka dapat dipidanakan dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Nah bagaimana, masih mau ngeyel memakai lampu isyarat di mobil pribadi?