Brilio.net - Tanggal 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh Sedunia. Lalu apa sebenarnya definisi kata "buruh" itu?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), buruh adalah orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapat upah. Secara garis besar, buruh dibedakan menjadi dua, buruh profesional dan kasar. Buruh profesional yaitu buruh yang menggunakan otak untuk bekerja. Sedangkan buruh kasar adalah buruh yang menggunakan otot untuk bekerja.

Pengertian yang sama juga disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam Pasal 1 angka 3 memberikan pengertian pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Kata buruh memiliki beberapa sinonim, di antaranya pekerja, dan karyawan. Meski demikian, di Indonesia, kata "buruh" memiliki konotasi yang berbeda dengan kata "pekerja", dan "karyawan". "Buruh" memiliki arti sebagai pekerja rendahan, hina, kasaran dan sebagainya. Sementara untuk sebutan lainnya mempunyai 'kasta' yang lebih tinggi.

Padahal, jika merujuk pada pengertian kamus dan Undang-Undang Ketenagakerjaan, keempat kata tersebut memiliki arti yang sama. Yakni, mereka sama-sama bekerja untuk orang lain dengan mendapat upah atau imbalan dalam bentuk lainnya.