Brilio.net - Jangan menulis status sembarangan di media sosial. Jangan pula menulis komentar sembarangan bisa bisa berurusan hukum.

Hal ini dialami remaja berusia 15 tahun, BY, yang tinggal di Purbalingga. Dia berurusan dengan polisi gara-gara menulis status di Group Facebook Info Cegatan Purbalingga pada Rabu (18/3). Dia menulis status . Ger wruh polisi lg numpak mtor wengi, dwekan pngen tek begal bletik tangan mbi sikile, truz di jiret ng wit mtore d. buang pengen bnget kya kue, tp ra tw menangi polisi dwekan.

BACA:10 Hal yang seharusnya tak perlu kamu unggah di media sosial

Anggota Polres Purbalingga rupanya ada yang menjadi anggota grup tersebut. BY kemudian dicari hingga ditangkap.

Status itu dinilai sudahbernada ancaman terhadap polisi. BY terancam enam tahun penjara sesuaiPasal 45 ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik (ITE).

Kami kemudian mendatangi tempat tinggal anak tersebut, kata Kepala Satreskrim Polres Purbalingga, Ajun Komisaris Djunaidi.

Kasus ini tidak berlanjut karena Kepala Polres Purbalingga, Ajun Komisaris Besar Anom Setyadji menilai pelaku masih di bawah umur, baru pertama melakukannya dan meminta maaf kepada Polri serta berjanji tidak akan mengulangi lagi.