Brilio.net - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea aktif di media sosial. Ia kerap membeberkan pendapatnya melalui akun Instagram @hotmanparisofficial. Baru-baru ini ia sering mengunggah video dengan tagline "Suara Hotman Paris".
Salah satu tema "Suara Hotman Paris" ialah mengenai hukum berpacaran dengan suami orang. Hotman Paris mengaku ditanyai seorang wanita seksi pengunjung Ancol tentang hukum mencintai suami orang, apakah masuk hukum pidana?
BACA JUGA :
Serba mewah, ini gaya 4 istri pengacara terkenal Indonesia
Berikut jawaban Hotman Paris dilansir brilio.net dari Instagram @hotmanparisofficial, Minggu (14/1).
"Mencintai suami orang, pacaran dengan suami orang, bukan merupakan perbuatan pidana. Cuma, kalau lagi hubungan intim, kalau lagi eksekusi, kalau ketangkap, ada dua kemungkinan. Satu, kalau yang nangkap itu satpol pp atau polisi tidak bisa dipidana karena belum ada pengaduan dari istri si cowok. Tapi kalau yang mengadukan adalah istri si suami, maka itu itu merupakan perzinahan. Jadi, pinter-pinter lah berpacarannya."
Jawaban Hotman Paris pun bikin warganet heboh. Berikut komentar warganet.
BACA JUGA :
Selalu tampil glamor, ini 10 gaya Heidy istri pengacara Sunan Kalijaga
"Pintar2 lah berpacarannya jadi kalau yg ketangkap satpol pp atau polisi dan diadukan pulak ama istri bersangkutan, itu kalau enggak bodoh pacarannya, ya pintar2an," komentar akun Instagram @tarnamagunz.
"@prasetyaharisaputra hayoooh kamu pinter pinter pacaran sama istri orang," komentar akun Instagram @echa_ep.
"Pidana ngak pidana nanti palakor dpt karma," komentar akun Instagram @rambes_taing.
"Haha.. jawabannya Mantap pak," komentar akun Instagram @gusrizal_mrp.
"pak hotaman, kalo fall in love with people we cant have, ada pidananya ga pak?," komentar akun Instagram @auliaprama.
Apakah pacaran dgn suami orang merupakan perbuatan pidana??
A post shared by Dr. Hotman Paris Hutapea SH MH (@hotmanparisofficial) on