1. Home
  2. »
  3. Cinta
2 Oktober 2019 14:15

Kisah pemuda nekat bakar diri demi tunjukkan cinta, berujung tragis

Ia rela membakar diri hanya ingin memastikan perasaan dambaan hati terhadapnya. Hira Hilary Aragon
foto: merdeka.com

Brilio.net - Menjaga hubungan agar selalu harmonis bukanlah hal mudah. Apalagi jika sudah bertahun-tahun bersama. Rasa jenuh atau bosan mungkin bisa saja timbul, namun sepasang sejoli seharusnya mempunyai cara agar hubungannya kembali menyenangkan.

Jangan sampai, demi membuktikan rasa cintanya kepada pasangannya, seseorang rela melakukan tindakan di luar nalar, atau bahkan berakhir dengan petaka.

BACA JUGA :
Niat menikahi gadis pujaan, pria di Pekanbaru berakhir di penjara


Dilansir dari merdeka.com, hal tersebut nyatanya baru saja terjadi oleh dialami oleh Herald Gomos (27). Pria asal Medan itu harus rela kehilangan kekasihnya, Hovonly Simbolon (27) lantaran aksi nekatnya.

Diceritakan, aksi ini bermula dari dia rela membakar diri hanya ingin memastikan perasaan Hovonly Simbolon terhadapnya.

BACA JUGA :
Tak pernah dibersihkan, kondisi rumah kontrakan ini bikin kaget

foto ilustrasi: pixabay

Kasus ini terjadi tahun 2018 lalu, Herald mendatangi indekos Hovonly. Dia membawa bensin karena berniat untuk bunuh diri di depan pacar. Sesampainya di sana, dia tak diizinkan masuk ke dalam indekos.

Perempuan itu menghubungi pemuda lain, Kevin Julio Pasaribu, warga Jalan Bajak V, Kompleks Kehutanan, Medan Amplas. Dia mengaku ketakutan dan menyuruh Kevin datang.

Saat Kevin datang, Herald mendobrak pintu kamar indekos korban Hovonly hingga terbuka. Korban mencoba melarikan diri, namun ditarik Herald.

Saat itu Hovonly Simbolon terduduk di lantai sambil menangis. Tubuhnya basah dengan bensin, begitu juga dengan Herald.

Setelah tubuh Herald Gomos dan Hovonly Simbolon terkena bensin, Kevin Julio mengapit leher Herald dari belakang dengan tangan kanannya. Namun tiba-tiba Herald berbalik badan dan menyalakan mancis yang ada di tangannya.

foto: pixabay

Tubuh Herald terbakar dan api juga menyambar Hovonly. Kevin menarik tubuh perempuan itu hingga tangan kanannya ikut terbakar.

Hovonly kemudian dilarikan ke RS Columbia Asia, sedangkan Herald dirawat di RS Bhayangkara Medan. Korban tidak mampu bertahan dan meninggal dunia.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Senin (30/9), Herald Gomos mengaku nekat membawa bensin ke indekos Hovonly Simbolon untuk memastikan kalau perempuan itu masih cinta. Menurutnya, kekasihnya selama 6,5 tahun itu telah berubah sejak Agustus 2018.

"Ku lihat dia berubah, sudah mulai menjauh dan selalu berdalih ingin merampungkan tesis S2-nya. Meski aku mengetahui itu hanya alasannya saja karena sudah ada lelaki yang lain," terang warga Jalan Garu III Gg Swadaya ini.

Untuk menunjukkan cinta kepada sang kekasih, Herald pun nekat membawa bensin ke indekos perempuan itu. Dia berniat mengancam bakar diri di sana.

"Langsung ku siram bensin itu ke tubuhku, namun di luar dugaan dia memelukku dan kami pun sama-sama terbakar," ucapnya.

foto: merdeka.com

Mendengar pengakuan demi pengakuan Herald Gomos, majelis hakim berkomentar. Sampai Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyebutnya bodoh.

"Kau itu ganteng-ganteng bodoh," ujarnya.

Erintuah pun mengatakan, cinta tidak harus memiliki. Jika sudah tidak cocok, kenapa dia tidak mau mengikhlaskan perempuan itu.

"Kenapa tak kau ikhlaskan dan mengkoreksi diri, kenapa dia pilih pria yang kegantengannya jauh di banding dirimu? Mungkin meski dia tak ganteng, hatinya lebih baik darimu, daripada dirimu ganteng tapi hatimu tak baik," cecar Erintuah.

Terdakwa Herald Gomos mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya yang telah membuat perempuan yang dicintainya meninggal dunia. Majelis hakim pun mengingatkan agar terdakwa bertobat dan tidak lagi nekat bunuh diri.

"Bila kau tidak berbuat konyol, tentu kau sudah menjadi model karena wajahmu yang ganteng itu," kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

Setelah menasihati terdakwa, majelis hakim menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Dalam perkara ini, Herald didakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 187 Ke-3 atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.


SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags