Munculnya situs nikahsirri.com yang dideklarasikan pada (19/9) lalu cukup meresahkan masyarakat. Jagad maya bahkan sempat dibuat heboh atas protes keras dari netizen. Pasalnya situs ini dinilai kontroversial lantaran dijadikan praktek prostitusi berkedok nikah. Nikahsirri bahkan menyediakan aplikasi sendiri untuk memudahkan para pelanggannya.
Jika ditelusuri lebih dalam, situs nikahsirri.com menawarkan jasa antara lain:
1. Iklan lelang keperawanan
2. Tawaran poligami
3. Aplikasi nikah siri
4. Mitra kerja dengan mematok tarif
Dianggap menyimpang, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akhirnya angkat bicara. Ibu Yohana Yembise pun memerintahkan pihak kepolisian agar segera mengusut kasus ini. Tak berselang lama, polisi akhirnya memanggil Aris Wahyudi selaku pendiri situs nikahsirri.com. Usai diperiksa, pada (24/9) status Aris naik menjadi tersangka.
Saat menggelar jumpa pers, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan menuturkan bahwa Aris dikenakan pasal berlapis UU ITE dan UU Pornografi. Aris pun terancam hukuman penjara 6 tahun dan denda milyaran rupiah.