Akhirnya Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa Bitcoin atau mata uang digital tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Hal itu menyusul nilai tukar Bitcoin yang semakin melambung di angka USD4.909 atau Rp60 juta per keping pada September 2017.
"Kita kan enggak akui sebagai nilai tukar," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Agusman ditemui di Kompleks Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin Jakarta, Jumat 8 September 2017.
Mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta UU Nomor 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, BI menyatakan BitCoin dan mata uang virtual lainnya bukan alat pembayaran sah di Indonesia.
Adapun peningkatan nilai tukar mata uang digital tersebut dimulai sejak awal 2016, dengan nilai tukar berhasil menembus USD1.000 (Rp13 juta). Sejak saat itu nilai tukarnya terus meroket dan kini telah berhasil menembus angka USD4.909 atau sekitar Rp60 juta.
Meski tak diakui, penggunaan Bitcoin tetap populer di mancanegara, termasuk Indonesia karena sifatnya yang sangat praktis, tidak teregulasi oleh bank sentral, dan memiliki sistem transaksi yang aman.