Industri minyak bumi sangat penting untuk suatu negara, terutama BBM yang selalu menjadi kebutuhan masyarakat. Pengolahan dan penyulingan minyak bumi semakin terbatas dapat dilakukan karena pasokan bahan baku semakin menipis.
Langkanya SPBU yang memasok BBM di daerah-daerah kecil banyak membuat orang membuka usaha ilegal seperti yang banyak dikenal dengan nama Pertamini. Menurut hukumnya,berdasarpada UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Poin (d) menyebutkan bahwa Pertamini digunakan sebagai tempat penjualan BBM tanpa izin usaha niaga dari Pemerintah sehingga dapat disimpulkan bahwa penjualan BBM tersebut adalah melanggar hukum atau dapat dikatakan ilegal.
Tentu ada alasan berbagai orang membuka Pertamini secara ilegal, mungkin saja dikarenakan pasokan BBM di daerah kecil tertentuk sulit dijangkau atau juga menjadi ajang kesempatan untuk mencuri keuntungan dari keterbatasan BBM di daerah. Terutama pada zaman ini sudah banyak kendaraan motor roda dua dan empat yang dimiliki oleh masyarakat, maka kebutuhan BBM sehari-hari tidak dapat dihindarkan.
Mungkin hal ini memicu PT Pertamina untuk membuka suatu terobosan yang inovatif, memunculkan suatu usaha penyalur skala kecil layaknya Pertamini, yaitu Pertashop. Ditambah lagi Pertashop ini juga bersifat kemitraan, sungguh keuntungan yang layak dicoba bagi masyarakat yang ingin memulai berinvestasi dan bisnis.
Direktur Pemasaran Ritel PT Pertamina, Mas'ud Khamid dalam seremoni peluncuran dua Pertashop di Nusa Dua, Bali, Kamis (27/2) menegaskan bahwa Pertamina memberi peluang kepada masyarakat luas untuk menjadi mitra Pertashop dengan dua skema. Skema bisnis yang ditawarkan ada dua, yaitu skema investasi oleh desa dan skema investasi Pertamina dengan tiga kategori usaha, gold, platinum, dan diamond.
Pertama, skema investasi oleh mitra/desa adalah skema di mana seluruh investasi baik modal sarana dan infrastruktur maupun modal kerja disiapkan oleh mitra atau desa sehingga keuntungan pun menjadi hak mereka sepenuhnya, sedangkan skema investasi Pertamina adalah skema di mana BUMN ini yang akan mengelola Pertashop dengan modal sarana dan infrastruktur serta modal kerja dari mitra/desa.
Untuk skema investasi Pertamina, jenis Gold berkapasitas penyaluran 400 liter per hari dengan luasan lahan yang dibutuhkan sekitar 144 meter persegi. Lokasi dari desa ke SPBU, lebih dari 10 km atau sesuai dengan hasil evaluasi. Jenis Platinum, berkapasitas penyaluran 1.000 liter per hari, memiliki tangki penyimpanan 10 KL, luas lahan 200 meter persegi dan lokasinya di kecamatan yang belum terdapat SPBU. Sementara, jenis Diamond berkapasitas penyaluran 3.000 liter per hari memiliki tangki timbun 10 KL, luas lahan 500 meter persegi, dan berlokasi di kecamatan yang belum terdapat SPBU.
Mas'ud Khamid menegaskan, Pertamina memprioritaskan lembaga desa untuk program Pertashop ini. Produk dan kualitas yang ditawarkan juga berkualitas sama, diharapkan sinergi pemerintahan desa di provinsi dapat diterapkan agar program ini makin terasa manfaatnya.
Cara menjadi mitra sangat sederhana, pendaftaran dapat dilakukan online dengan hanya 3 tahap:
1. Proses input data.
Pendaftar akan mengisikan informasi detail mengenai data perusahaan, data pribadi, dan lokasi pengajuan kemitraan Pertamina.
2. Proses verifikasi awal.
Seleksi Kesiapan Finansial, berfungsi untuk menilai kemampuan pengelolaan finansial calon mitra dan kesiapan finansial calon mitra. Seleksi Kesiapan Lahan, berfungsi untuk menilai apakah lahan yang diajukan layak untuk menjadi mitra Pertamina atau tidak. Calon mitra tidak diharuskan untuk memiliki lahan terlebih dahulu.
3. Proses verifikasi lapangan.
Bertujuan untuk menyamakan data yang telah diinput calon mitra dengan fakta di lapangan.Jadi, bagi kamu yang ingin berinvestasi dan bisnis, silakan dicoba, ya. Semoga beruntung dan sukses selalu.
Salam dari Palembang (Mahasiswa Teknik Industri UKMC Palembang).