Bersama meningkatnya kesadaran masyarakat tentang isu-isu kekerasan yang terjadi, mulai dari kekerasan langsung maupun kekerasan online melalui sosial media menghadirkan sebuah istilah baru yaitu KBGO. Pernahkah mengalami perlakuan tidak menyenangkan di dunia maya atau saat menggunakan media sosial? Mungkin tindakan tersebut tergolong dalam KBGO atau Kekerasan Berbasis Gender Online. KBGO kini menjadi salah satu perhatian seiring dengan masifnya laju informasi berhubungan dengan perkembangan teknologi informasi.
1. Apa itu KBGO?
Kekerasan berbasis gender didefinisikan oleh United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) sebagai kekerasan langsung pada seseorang yang didasarkan pada seks atau gender. Dimana kekerasan yang dilakukan termasuk tindakan yang menimbulkan penderitaan fisik, mental atau seksual, ancaman dan pemaksaan. Sedangkan kekerasan berbasis gender online difasilitasi teknologi namun mengandung unsur kekerasan berbasis gender yang sama seperti di dunia nyata. KBGO dapat terjadi pada korban pria maupun wanita di mana berdasarkan laporan Komnas Perempuan 2019, pada tahun 2018 terdapat 97 laporan kekerasan yang terjadi di dunia maya, dengan mayoritas kasus adalah ancaman penyebaran konten seksual.
2. Tindakanyang termasuk KBGO.
Terdapat beberapa bentuk KBGO yang sering ditemui, di antaranya adalah Revenge Porn (ancaman/ penyebaran konten seksual yang menampilkan korban), Morphing (merekayasa foto bernuansa seksual untuk mempermalukan korban), Sextortion (pemerasan dengan ancaman penyalahgunaan konten seksual korban untuk keuntungan uang), Outing (penyebutkan identitas gender/ orientasi seksual tanpa persetujuan untuk mempermalukan korban), Online Shaming (mempermalukan korban dengan konten yang berisi hinaan hingga hoax), Honey Trapping (kekerasan fisik disertai ancaman ataupun pemerasan saat bertemu langsung pada korban yang berkenalan di situs kencan online), Hate Speech (ujaran kebencian yang menyasar identitas korban disertai hasutan untuk kekerasan), Impersonating (pemalsuan akun dengan mengatasnamakan korban untuk pencemaran nama baik), Deadnaming (perilaku melecehkan nama), Doxing (mengambil data pribadi korban tanpa izin yang biasanya dilakukan melalui hacking dan mempublikasikan data tersebut), Defamation (membanjiri sosial media korban dengan komentar buruk hingga hoaks untuk mencemarkan nama baik seseorang), dan Flamming (Penyerangan secara personal melalui private message yang berisi ancaman, pelecahan, hingga konten porno).
3. Dampak KBGO.
KBGO memiliki spektrum dampak yang luas, mulai dari kerugian psikologis, keterasingan sosial, kerugian ekonomi, hingga mobilitas korban yang terbatas. Para korban berkemungkinan untuk menarik diri dari kehidupan publik yang akan berdampak terbatasnya mobilitas hingga mungkin kehilangan penghasilan mereka. Selain itu dengan menarik diri para korban besar kemungkinan akan mengalami perasaan depresi, kecemasan, ketakutan atau bahkan pikiran untuk bunuh diri.
4. Tips melindungi privasi di media sosial dan aplikasi.
Yang pertama adalah dengan menjaga kerahasiaan pin ataupun password pada ponsel dan laptop pribadi, bila perlu nyalakan verifikasi login.Kita juga perlu menciptakan password yang kuat dan sekiranya susah untuk di-hack. Yang kedua, cek dan atur ulang pengaturan privasi agar kita dapat mengendalikan siapa saja yang dapat mengakses data pribadi kita. Yang ketiga, hindari real time location sharing, ini untuk mencegah kejahatan dari orang-orang yang berniat jahat seperti penguntit. Dan yang terakhir, lakukan data detoks untuk mengecek keberadaan data diri pribadi di internet, data detoks dapat diakses di https://datadetox.myshadow.org. Yuk mulai lindungi data pribadi kita untuk mencegah terjadinya KBGO.
5. Apa yang perlu kita lakukan saat menjadi korban?
Langkah pertama adalah memantau situasi yang dihadapi, jika memungkinkan lakukan dokumentasi kekerasan yang terjadi untuk memperkuat bukti kita saat akan melaporkan pada penyedia layanan sosial media ataupun pihak kepolisian. Selanjutnya hubungi bantuan, cari individu ataupun lembaga yang dapat memberikan bantuan terdekat dari lokasi tempat tinggal seperti LBH, layanan konseling, bantuan terkait keamanan digital hingga Komnas Perempuan. Dan yang terakhir laporkan pada pihak yang berwenang seperti kepolisian serta blokir akun pelaku.
Setelah mengetahui fakta tentang KBGO tadi semoga kita dapat lebih bijak dalam penggunaan berbagai platform online untuk mencegah KBGO serta dapat melakukan langkah yang tepat jika KBGO terjadi pada kita ataupun orang sekitar.