Menurut jadwal, KPU akan mengumumkan hasil Pemilu presiden dan wakil presiden pada tanggal 22 Mei. Selaras dengan itu, BPN kabarnya akan melakukan aksi damai penolakan hasil pemilu pada hari itu juga yang dinamakan People Power.
Akan tetapi, apa yang terjadi jika hasil pemilu 2019 diumumkan pada tanggal 21 Mei dini hari tadi? Hal ini tentu mengejutkan tidak hanya kubu oposisi, namun juga seluruh masyarakat Indonesia. Setelah pengumuman KPU tersebut, banyak warga yang langsung mengucapkan selamat kepada Pak Jokowi dan KH. Ma'ruf Amin, namun ada juga yang tidak terima dan menuduh KPU tidak menepati janji.
Lalu, apa fakta-fakta mengenai pengumuman KPU pada dini hari tadi?
1. KPU resmi menetapkan Joko Widodo dan KH. Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Calon Presiden periode 2019-2024.
Dalam hasil rekapitulasi dini hari tadi, telah ditetapkan bahwa paslon 01 lah yang memenangkan pemilu 2019. Dilansir darinews.detik.com, dari seluruh jumlah suara sebesar 154.257.601, Paslon 01 memiliki suara sebesar 85.607.362 yang unggul di 21 provinsi, sedangkan paslon 02 memperoleh suara 68.650.239 yang unggul di 13 Provinsi.
2. Papua, Provinsi terakhir yang disahkan hasil rekapitulasi suara.
Dari 34 provinsi yang telah mendapat pengesahan dari pleno, Provinsi Papua merupakan provinsi terakhir yang disahkan hasil rekapitulasi suaranya.
3. TKN dan BPN berpelukan setelah penghitungan rekapitulasi selesai.
Dari foto yang didapatkanmelalui akun twitter resmi KPU RI terlihat bahwa perwakilan dari saksi Parpol yang mendukung Jokowi-Ma'ruf Amin, yaitu Gusti Putu Artha dan saksi dari pendukung Prabowo-Sandi, Didik Haryanto dan Aziz terlihat bepelukan dan saling berjabat tangan.
4. Alasan KPU menetapkan hasil pemilu 2019.
Banyak masyarakat yang bertanya-tanya mengenai apa alasan KPU menetapkan hasil pemilu 2019 lebih awal dari yang dijadwalkan sampai menimbulkan spekulasi yang beragam. Namun, menurut ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, alasan pasti kenapa penetapan hasil pemilu lebih awal karena memang perhitungan sudah selesai pada tanggal 21 Mei dini hari tersebut.
5. Paslon 02 masih bisa mengajukan sengketa ke MK.
Walaupun hasil penetapan pemilu 2019 sudah diumumkan, namun pengumuman hasil pemilu secara resmi masih menunggu kubu Paslon 02 mengajukan sengketa ke MK atau tidak. Kesempatan pengajuan tersebut akan ditunggu sampai tanggal 22 Mei 2019.