Artis cantik Prilly Latuconsina yang humas PARFI 56 (Persatuan Artis Film Indonesia), mendukung gerakan untuk memberantas pembajakan film. Ia berpesan agar masyarakat lebih memilih menonton filmm legal di bioskop.
"Pembajakan film adalah kejahatan. Bagi para pembajak film, walaupun mudah tapi nanti kalian bisa dipenjara atau dihukum. Lebih baik kita menonton film original karena selain kualitasnya yang terjaga, suasana nonton di bioskop lebih nyaman dibandingkan dengan menonton film bajakan. Jadi, stop pembajakan film, tontonlah film original karena menonton film original itu terjangkau dengan menontonnya di bioskop, katanya.
Diketahui, Kementerian Hukum dan HAM telah merekomendasikan 324 situs pembajak film dan musik untuk ditutup. Namun selalu ada situs baru yang menjamur. Lemahnya kesadaran masyarakat akan hukum di Indonesia mengenani UU Hak Cipta yang menyebutkan bahwa sinematografi termasuk ke dalam HKI yang dilindungi negara (Pasal 12 J) dan UU Nomor 19 Pasal 72 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pidana terhadap pelanggar hak cipta, membuat pembajakan film menjadi sesuatu yang lazim sejak dahulu, bahkan kini bentuk pembajakan film kian beragam.
Susahnya proses pembuatan film layar lebar hingga tahap promosi film tidak dipedulikan oleh masyarakat yang hanya ingin menikmati menonton film dengan cara termudah dan gratis. Bahkan seluruh besar biaya pembuatan film tidak sebanding dengan laba penjualan CD bajakan yang keuntungannya hanya diraup oleh oknum pembajak dan penjual saja.
Solusi yang realistis, mudah, dan terjangkau bagi kita untuk turut menghentikan pembajakan film adalah dengan menonton film original di bioskop. Selain karena kualitas filmnya, kita dapat merasakan suasana berbeda jika menonton di bioskop. AC yang dingin, layar yang lebar, full audio, euphoria menonton bersama.