Merebaknya kasus virus Corona atau Covid-19 memang masih menjadi perhatian dunia sampai saat ini. Di mana Amerika Serikat sebagai negara dengan kasus positif sekaligus meninggal terbanyak di dunia, kemudian disusul negara Italia dan Wuhan, China.
Dilansir dari laman detik.com, per 3 April 2020, untuk seluruh dunia tercatat sebanyak 1.017.693 kasus positif, 53.179 meninggal dunia dan 212.075 pasien sembuh. Dan untuk negara kita sendiri, tercatat kasus positif sebanyak 1.986, 181 meninggal, dan 134 dinyatakan sembuh.
Nah, di balik semua itu terdapat beberapa kasus unik yang terjadi di negara kita. Apa sajakah itu? Yuk, simak langsung ulasannya di bawah ini.
1. Harga jahe merah naik lima kali lipat.
Salah satu bahan pembuatan jamu atau empon-empon yakni jahe memang dipercaya mampu untuk menjaga kesehatan tubuh. Sehingga jahe diharapkan mampu untuk membantu melindungi tubuh dari virus Corona, seperti jahe merah misalnya.
Dan semenjak meningkatnya kasus terinfeksi virus Corona di Indonesia, baik positif maupun meninggal dunia, membuat angka permintaan akan jahe merah juga ikut melonjak. Tak heran jika harga jahe merah ini meningkat sebanyak lima kali lipat dari harga awal. Selain itu, minimnya pasokan jahe merah tidak sebanding dengan angka permintaan dari para pembeli.
2. Kemenag menutup sementara pelayanan akad nikah baru.
Dengan meningkatnya kasus terinfeksi virus Corona, mengharuskan Kementerian Agama menutup sementara pelayanan akad nikah baru untuk seluruh wilayah Indonesia. Namun Kemenag tetap akan menggelar akad nikah bagi mereka yang telah mendaftar sebelum tanggal 1 April 2020. Selain itu, pelaksanaan akad nikah juga diharuskan untuk dilaksanakan di dalam kantor KUA.
Bahkan calon pengantin juga dilarang menggelar akad nikah secara online melalui video call. Keputusan ini diambil sejalan dengan penanganan kasus Covid-19. Kemenag juga menjelaskan bahwa pelayanan pendaftaran akad nikah baru adalah melalui situs www.simkah.kemenag.go.id, dan pelaksanaannya juga tidak dalam masa penanganan virus Corona.
3. Larangan menggelar resepsi pernikahan.
Di tengah adanya wabah virus Corona seperti sekarang ini, seluruh masyarakat Indonesia diimbau untuk tidak berkerumun atau mengadakan pertemuan yang mengundang banyak orang, salah satunya adalah menggelar resepsi pernikahan dengan undangan. Selain resepsi pernikahan, terdapat kegiatan lain yang dilarang, seperti pertemuan keagamaan, sosial, hingga budaya.
Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona semakin meningkat. Nah, barang siapa yang tidak mengindahkan peraturan tersebut, terancam hukuman penjara selama 1 tahun dengan dasar 3 pasal sekaligus.
4. Munculnya hoaks penyebaran virus Corona melalui udara.
Di tengah ketakutan masyarakat Indonesia terhadap wabah virus Corona, ada saja sejumlah orang yang dengan sengaja menyebarkan berita hoaks untuk menambah ketakutan masyarakat. Mereka menyebarkan berita tanpa mengetahui akan kebenarannya, yakni penyebaran virus melalui udara. Sehingga masyarakat semakin takut jika virus tersebut akan terbawa melalui udara ke daerah mereka.
Namun Badan Kesehatan Dunia, yakni WHO menegaskan bahwa virus Corona tersebut tidak menyebar melalui udara. Virus Corona ini sendiri adalah virus berbentuk tetesan atau partikel cair, sehingga disampaikan oleh WHO bahwa tetesan tidak dapat bertahan melalui udara. Sebab tetesan tersebut memiliki berat sehingga bisa dengan cepat jatuh ke permukaan.
WHO juga menegaskan bahwa seseorang bisa saja terjangkit virus Corona bila menghirup virus saat berada dalam jarak satu meter dari penderita Covid-19, atau tangannya menyentuh permukaan yang sudah terkontaminasi dan kemudian memegang area wajah, mulut, atau mata sebelum mencuci tangannya.
Nah, itulah beberapa serba-serbi kasus yang terjadi selama wabah virus Corona di Indonesia. Kita semua doakan semoga wabah ini segera berakhir agar tidak menambah banyaknya korban, ya.