1. Home
  2. ยป
  3. Creator
22 November 2020 14:55

Serba-serbi wakaf: Keutamaan, jenis, hingga syarat sah

Ketahui serba-serbi wakaf agar kamu dapat meraih berkah wakaf yang amat besar. ACT Aksi Cepat Tanggap
Foto: RENE RAUSCHENBERGER from Pixabay

Jika berbicara mengenai wakaf tentunya sudah tidak asing lagi di telinga umat Islam. Ibadah wakaf dikategorikan sebagai salah satu amal jariyah untuk mendekatkan diri kepada Allah dan termasuk filantropi tertinggi dalam Islam. Hal ini karena pahala orang yang berwakaf akan selalu langgeng di sisi Allah.

Jika harta wakaf terus dimanfaatkan umat, ganjaran pahala bagi orang yang melakukan wakaf akan terus mengalir kendati ia sudah meninggal dunia. Tetapi, apakah kamu mengetahui apa sebenarnya wakaf itu?


Berikut serba-serbi wakaf yang perlu kamu ketahui agar dapat meraih berkah wakaf yang amat besar.

Pengertian.

Pengertian Wakaf menurut bahasanya menahan atau mencegah. Sedangkan dalam peristilahan syari, wakaf adalah sejenis pemberian yang pelaksanaannya dilakukan dengan jalan menahan atau pemilikan asal. Lalu menjadikan manfaatnya berlaku umum.

Sahabat Abdullah bin Umar Radhiyallahu anhu berkata: "Umar Radhiyallahu anhu telah memperoleh bagian tanah di Khaibar, lalu ia datang kepada Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, seraya berkata, 'Aku telah mendapatkan bagian tanah, yang saya tidak memperoleh harta selain ini yang aku nilai paling berharga bagiku. Maka bagaimana engkau, wahai Nabi? Engkau memerintahkan aku dengan sebidang tanah ini?' Lalu Beliau menjawab, 'Jika engkau menghendaki, engkau wakafkan tanah itu (engkau tahan tanahnya) dan engkau shadaqahkan hasilnya', lalu Umar menyedekahkan hasilnya."

Sesungguhnya tanah ini tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh diwaris, tetapi diinfakkan hasilnya untuk fuqara, kerabat, untuk memerdekakan budak, untuk kepentingan di jalan Allah, untuk menjamu tamu dan untuk ibnu sabil. Orang yang mengurusinya, tidak mengapa apabila dia makan sebagian hasilnya menurut yang makruf, atau memberi makan temannya tanpa ingin menimbunnya.

Jadi dari dalil di atas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud wakaf adalah menahan barang yang diwakafkan itu agar tidak diwariskan, digunakan dalam bentuk dijual, dihibahkan, disewakan, digadaikan, dipinjamkan, dan sejenisnya. Sedangkan cara pemanfaatannya adalah dengan menggunakannya sesuai dengan kehendak pemberi wakaf tanpa imbalan.

Keutamaan wakaf.

Setelah mengetahui pengertian wakaf, terbesit pertanyaan mengapa kita harus berwakaf? Mari kita bayangkan setiap hari ribuan bahkan jutaan saudara kita harus berjuang untuk terlepas dari belenggu kemiskinan dan permasalahan hidup yang semakin berat. Wakaf adalah instrumen filantropi Islam tertinggi yang dapat mengentaskan masalah-masalah tersebut.

Selain bermanfaat untuk orang lain, wakaf juga memberikan kebaikan tanpa batas bagi orang berwakaf (wakif). Para pewakif akan mendapat pahala yang terus mengalir meskipun telah meninggal. Dibandingkan dengan sedekah dan hibah, manfaat wakaf jauh lebih panjang dan tidak terputus hingga generasi mendatang tanpa merugikan generasi sebelumnya.

Hal ini karena harta wakaf yang bersifat ditahan dan diberikan secara kekal tidak boleh diperjualbelikan, diwariskan, ataupun dipindahtangankan, dan tetap utuh terpelihara. Manfaatnya akan terus dirasakan oleh banyak hingga lintas generasi sehingga menjadi harta yang dapat diproduktifkan oleh masyarakat umum dan menjadi kekuatan ekonomi masyarakat, mengembangkan potensi umat hingga menyejahterakan umat. Kebaikan yang besar bagi yang berwakaf, karena dia menyedekahkan harta yang tetap utuh barangnya, tetapi terus mengalir pahalanya, sekalipun sudah putus usahanya, karena dia telah keluar dari kehidupan dunia menuju kampung akhirat. (Lihat Kitab Taisiril Allam, 2/246).

Jenis wakaf.

Ulama bersepakat bahwa benda yang diwakafkan disyaratkan merupakan benda yang dapat dilihat, tetap utuh sekalipun diambil manfaatnya, dan milik orang yang wakaf. Secara teknis, semua harta benda yang dapat dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat dapat diwakafkan, baik berupa aset bergerak, aset tidak bergerak, dan lain sebagainya.

Namun wakaf juga bisa ditunaikan melalui uang tunai atau wakaf tunai. Wakaf tunai adalah menunaikan wakaf melalui uang yang selanjutnya dikelola oleh nadzir untuk pemberdayaan masyarakat. Sebagian ulama berpendapat bahwa wakaf dapat ditunaikan melalui uang karena tujuan syariatnya adalah menahan pokoknya dan mendayagunakan manfaatnya sehingga keberadaan uang secara zakat dialihfungsikan menjadi aset produktif lain yang menggantikan posisi uang secara zat.

Dengan adanya wakaf tunai, setiap umat muslim dapat menjadi wakif melalui dana yang dimilikinya. Untuk selanjutnya, dana wakaf yang terhimpun dapat dimanfaatkan menjadi aset ataupun digerakkan untuk memberdayakan masyarakat. Untuk pilihan program sendiri, wakaf tunai dapat dialokasi menjadi wakaf pendidikan berupa sarana dan prasarana sekolah sehingga menjadi amal jariyah yang mengalir dari generasi ke generasi.

Wakaf tunai juga dapat dilakukan dalam bentuk wakaf pangan untuk mendukung kebutuhan air bersih, irigasi, bendungan, sawah, dan lahan pertanian atau perkebunan dengan sistem multi manfaat sehingga masyarakat dapat terbantu dengan pangan yang berkualitas dan kepemilikan bersama.

Syarat sah wakaf.

Berlomba-lomba dalam kebaikan demi meraih pahala dan surga merupakan hal yang sangat mulia. Melihat pahala yang berlimpah, tentunya membuat kita semua bersemangat dalam menunaikan wakaf. Namun, ada syarat yang perlu dipenuhi bagi orang yang hendak menunaikan wakaf. Kesanggupan merupakan syarat seseorang dalam mengerjakan ibadah, begitu juga dengan masalah wakaf.

Oleh sebab itu, orang yang wakaf hendaknya merdeka, pemilik barang yang diwakafkan, berakal, baligh dan cerdas. Orang yang diserahkan amanah wakaf juga harus memenuhi syarat, di antaranya kemampuan mengelola manfaat wakaf. Selain itu, wakaf juga sebaiknya diserahkan kepada orang yang dikenal, orang soleh dan jujur, atau lembaga pengelola zakat yang dipercaya dalam mengelola amanah wakaf.

"Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik." (An Nisa: 5).

Itulah jenis-jenis wakaf dan syarat yang berlaku dalam hukum Islam. Pastikan kamu melakukan wakaf sesuai dengan syariat islam, ya. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari perselisihan yang biasanya terjadi di kemudian hari.

(brl/red)

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
MOST POPULAR
Today Tags