Saat ini masih banyak pengendara terutama kendaraan roda dua yang masih suka ngadem di bawah kolong jembatan pada saat hujan. Dan ternyata itu dilarang serta ada sanksi yang harus diterima oleh para pengendara jika tidak mengindahkan peraturan tersebut.
Berikut penjelasan dari AKBP Budiyanto selaku Kepala Subdit Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas dari Polda Metro Jaya, Rabu(11/10),
Pada prinsipnya itu dilarang karena akan mengganggu kinerja lalu lintas dan berdampak pada kemacetan. Petugas akan mengimbau dan memeritahkan pemotor untuk meninggalkan lokasi tersebut. Jika hal itu tidak digubris maka pengguna akan dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 282 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Dapat dipidana dengan pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 250 ribu. Jadi solusinya persiapkan kelengkapan jas hujan. Bertedulah pada lokasi yang tidak mengganggu lalu lintas atau gunakan angkutan umum.