Brilio.net - Sebuah peristiwa memalukan terjadi di Buleleng Bali, di mana seorang pria berusia 43 tahun, bernama Komang Mara tega menelanjangi kekasihnya berinisial DSL (28). Komang tega melakukan itu lantaran terbakar cemburu. Dia juga kesal sang pacar tidak mau diajak menikah.
Dilansir brilio.net dari merdeka.com, Rabu (3/7), kasus ini sudah ditangani oleh Polres Buleleng Bali.
"Iya dia pacarnya (korban), terus karena dia (pelaku) cemburu akhirnya dia melakukan seperti itu," kata Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya saat dikonfirmasi merdeka.com via telepon.
Hal ini bermula pada tanggal 24 Juni lalu. Kala itu pelaku berkunjung ke kafe tempat korban bekerja di kawasan Pantai Penimbangan, Kabupaten Buleleng. Korban merupakan wanita asal Tasikmalaya, bekerja sebagai pelayan.
Saat itu Komang melihat kekasih yang sudah dipacarinya selama 2,5 tahun melayani tamu pria lain. Keesokan harinya Komang kembali mendatangi korban di kafe. Kemudian, Komang memesan taksi online untuk pulang. Di situ Komang meminta korban untuk mau menikah dengannya.
"Dia mengajak korban menikah karena cemburu melihat korban melayani tamu-tamu laki. Korban menolak. Iya karena laki-lakinya (pelaku) sudah punya istri," imbuh Sumarjaya.
Namun sang kekasih menolak lamarannya, Komang merasa tersinggung dan tak terima. Ia pun mengejar taksi yang ditumpangi kekasihnya dengan motor. Kemudian Komang meminta sopir taksi menghentikan kendaraannya di Jalan Raya Seririt, Singaraja, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Bali.
"Lalu pelaku turun dan membuka pintu serta menarik paksa korban dan membawa keluar. Di belakang kendaraan tersangka melakukan kekerasan dengan cara memukul korban berulang-ulang serta merobek pakaian yang korban kenakan sehingga tinggal pakai dalam," ungkapnya.
Melihat kejadian tersebut, supir taksi terkejut dan mengambil motor Komang untuk melapor ke polisi. Sementara itu Komang masih melanjutkan aksinya, di mana ia menarik kekasihnya itu ke dalam taksi untuk melakukan perbuatan yang tidak senonoh. Akhirnya DSL bisa selamat setelah polisi tiba di lokasi kejadian.
Dari kesaksian sopir taksi, saat korban di TKP masih tetap dihajar secara membabi buta oleh pelaku. Korban, saat itu berusaha masuk ke dalam mobil dan pelaku kembali melakukan kekerasan dengan cara tangan kiri mencekik korban dan tangan kanan meremas payudara korban.
"Saat ini kondisi (Korban) sudah pulih kembali," kata Sumarjaya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (1) dan Pasal 289 KUHP tentang penganiayaan dan perbuatan cabul. Dengan ancaman pidana 2 atau 9 tahun penjara.