Brilio.net - Video anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gowa memukul pemilik kafe yang sedang hamil viral di media sosial. Kejadian ini bermula saat Tim Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang dipimpin Pejabat Sekretaris Daerah Gowa Kamsina bersama Forkopimda, melakukan operasi yustisi. Mereka mendengar suara musik dari kafe atau warkop milik Nur Halim dan Riyana Kastury.
Arifuddin mengatakan, saat itu Pj Sekda Gowa Kamsina menegur Riyana, istri pemilik kafe, karena mengenakan pakaian seksi. Namun karena jawabannya dinilai tak sopan, anggota Satpol PP, Mardani Hamdan diduga emosi sehingga melakukan aksi kekerasan. Alhasil kasus Penertiban Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berujung pada laporan ke polisi.
Akun Instagram @satpolppgowa pun langsung diserbu warganet dengan berbagai komentar negatif. Bahkan ada yang menulis agar oknum Satpol PP yang bersangkutan segera dipecat.
BACA JUGA :
Cara petugas ingatkan pedagang ini bikin salut, wajib dicontoh aparat
Desakan para warganet ternyata benar-benar menjadi kenyataan. Lewat akun Instagram, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan tampak turun tangan langsung. Ia memberikan kabar bahwa Mardani Hamdan resmi diberhentikan.
View this post on InstagramA post shared by Adnan Purichta Ichsan (@adnanpurichtaichsan)
BACA JUGA :
Viral Satpol PP minta tambal ban buka online saat PPKM, ini faktanya
"SAYA COPOT! Hari ini Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, atas pemeriksaan Sekretaris Satpol PP, Mardani Hamdan telah diserahkan ke Sy. Setelah melalui pemeriksaan maraton oleh Inspektorat," kata Bupati Gowa mengawali, seperti dikutip brilio.net pada akun Instagram @adnanpurichtaichsan pada Sabtu (17/7).
Bupati Gowa menyebut bahwa Mardani diberhentikan karena telah melanggar kedisiplinan ASN. Selain itu, Mardani juga masih menjalani proses hukum di Polres Gowa.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mardani telah melanggar kedisiplinan ASN. Atas dasar itu, hari ini, Sabtu, 17 Juli, yang bersangkutan saya copot dari jabatannya," tegasnya.
Ia juga meminta kasus ini dijadikan pelajaran untuk perangkat pemerintahan dalam menjalankan tugas.
"Keputusan ini sekaligus sebagai warning bagi perangkat pemerintahan dalam menjalankan tugas-tugasnya," pungkas Bupati Gowa.