Brilio.net - Saat ini mencari pekerjaan terbilang cukup sulit, karena disebabkan oleh berbagai faktor, salah satunya adalah persaingan yang ketat. Tidak hanya itu, para pencari kerja juga ternyata mendapat ancaman terkait data diri yang diserahkan saat melamar pekerjaan. Hal tersebut terjadi pada 27 orang pelamar di toko penjualan telepon seluler di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur. Diketahui, data pelamar tersebut dijadikan jaminan untuk peminjaman online (Pinjol).
Nicolas Ary Lilipaly, Kapolres Metro Jakarta Timur mengatakan puluhan pelamar kerja itu awalnya dijanjikan pekerjaan dengan syarat menyerahkan KTP dan Ponsel. Selain itu, pelamar juga diminta untuk menyertakan surat lamaran yang nantinya diserahkan kepada seorang terlapor dengan inisial R. Diketahui, R dalam hal ini berperan sebagai penyalur.
BACA JUGA :
Asal resmi & bertanggung jawab, Menko PMK Muhadjir Effendy dukung mahasiswa bayar kuliah pakai pinjol
"Terlapor dalam hal ini saudara R melakukan modus operandi berupa sebagai penyalur tenaga kerja di sebuah Counter HP Mall Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur, kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dalam keterangannya dikutip dari liputan6.com pada Selasa (9/7).
"Untuk terlapor R mencari mangsa dengan catatan bahwa korban ini dapat memberikan identitas aslinya (KTP Asli) dan membuat foto selfie dirinya dari setiap korban, tambahnya.
BACA JUGA :
10 Cara pinjam uang di SeaBank, mudah untuk diikuti tanpa banyak syarat
Nicolas mengatakan bahwa R berprofesi sebagai karyawati di gerai tersebut. Dia mencuri 27 data pribadi milik korban yang niatnya untuk melamar kerja. Data pribadi yang telah dikumpulkan digunakan untuk jaminan pinjol yang membuat korban mengalami kerugian hingga Rp1 miliar.
"Jadi dengan modus tersebut dia mendapatkan korban kurang lebih ada 27 orang, dan jumlah kerugian Rp1 miliar lebih," tutur dia.
Kasus penyalahgunaan data pribadi ini sedang masih didalami oleh pihak kepolisian. Nicolas menjelaskan saat ini pihaknya telah melakukan berbagai tindakan terhadap kasus tersebut. Termasuk telah memeriksa 6 orang saksi.
"Saat ini Penyelidik telah memeriksa 6 orang Saksi (dalam hal ini para Korban), dan selanjutnya memanggil Terlapor untuk diambil keterangannya sebagai saksi," ucap dia.
"Untuk sampai saat ini pemeriksaan kami terhadap para saksi yang ada, bahwa terlapor R ini melakukan seorang diri," tambah Nicolas.
Sebelumnya, korban telah melayangkan laporan tersebut di Polres Jakarta Timur pada 5 Juli lalu. Salah satu korban, Muhammad Lutfi (31) menceritakan terkait proses yang diketahuinya mengenai penyalahgunaan data tersebut.
Saat itu tanpa seizin dan sepengetahuan Lutfi dan pelamar lain, ternyata R telah menginstal aplikasi tertentu di ponsel milik korban. Akibatnya, tiba-tiba ada transaksi tagihan pinjaman dan kredit online dari berbagai platform. Sontak korban merasa terkejut dengan notif tersebut, padahal mereka merasa tidak pernah mengajukan tindakan apapun.
"Tiba-tiba ada transaksi tagihan pinjaman dan kredit 'online' yakni seperti Shopeepay later, Adakami, Home Kredit, Kredivo, Akulaku dan lainnya. Sedangkan kami para korban tidak pernah mengajukan transaksi tersebut," pungkasnya dilansir dari antaranews.com.