Brilio.net - Tindakan seorang dokter kecantikan abal-abal yang viral di media sosial menjadi sorotan publik. Video yang menunjukkan proses perawatan wajah yang dilakukan oleh perempuan bernama Ria asal dari Malang, membuat banyak netizen merasa ngeri.
Video ini pertama kali diunggah oleh dua dokter selebriti, dr. Oky Pratama dan dr. Eklendro Senduk, melalui akun Instagram mereka pada Rabu 4 Desember 2024. Dalam video tersebut, terlihat Ria melakukan prosedur medis yang tidak sesuai standar keamanan. Ia menggosok kulit wajah pasien hingga mengeluarkan banyak darah tanpa mengenakan pakaian operasi maupun masker.
BACA JUGA :
Dilaporkan atas dugaan penipuan berlian Rp18,5 miliar, begini klarifikasi Reza Artamevia
Ria hanya memakai mini dress berwarna pink dengan rambut tergerai. Alat-alat yang digunakan juga jauh dari steril. Ia menggunakan tisu kemasan untuk mengelap darah yang keluar dari kulit pasien yang berisiko tinggi menyebabkan infeksi. Tindakan ini memicu kecaman dari berbagai pihak, termasuk kedua dokter tersebut.
foto: Instagram/@dr.okypratamaa
BACA JUGA :
Reza Artamevia dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan, ini kata polisi
Tak berselang lama, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bergerak cepat menangkap Ria. Polisi menangkap pemilik Ria Beauty itu di salah satu kamar hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Minggu (7/12). Ria ditangkap bersama seorang perempuan yang diduga asistennya bernama DN.
Usut punya usut, Ria menjalankan klinik kecantikan yang tidak berizin bernama Ria Beauty yang berdomisili di Malang, Jawa Timur. pelaku mempromosikan klinik kecantikan itu melalui akun Instagram dengan nama @RiaBeauty.id.
Mengejutkannya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa Ria tidak memiliki latar belakang medis. Ia ternyata merupakan lulusan sarjana perikanan.
"Ada seseorang yang melakukan praktik sebagai tenaga medis padahal yang bersangkutan tidak punya kualifikasi, tidak memilki surat izin praktik. Tersangka memilki gelar sarjana perikanan," kata Ade Ary dikutip dari Liputan6.com.
Meski begitu, Ria mencantumkan berbagai gelar sertifikasi di bio Instagramnya, seperti Dipl. Cosme dan Dipl. Psychology, untuk menarik kepercayaan pelanggan.
foto: Instagram/@riabeauty.id
Keberanian Ria membuka klinik kecantikan ini didasari oleh sejumlah pelatihan yang diikutinya. Kompol Syarifah Chaira Sukma, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa Ria meningkatkan keahliannya secara otodidak.
Dia ikut beberapa pelatihan akhirnya dia meng-improve, ujarnya.
Praktik yang dilakukan Ria menggunakan alat derma roller yang tidak memiliki izin edar. Metode ini melibatkan penggosokan kulit hingga berdarah untuk merangsang regenerasi kulit. Sayangnya, krim anestesi dan serum yang digunakan juga tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Meski begitu, strategi pemasaran yang dilakukan Ria di media sosial tergolong unik. Ia kerap memamerkan pakaian seksi saat melakukan perawatan, sehingga menarik perhatian netizen.
foto: Instagram/@riabeauty.id
Namun, pelanggan tidak memeriksa latar belakangnya lebih jauh. Banyak yang baru menyadari bahwa Ria adalah lulusan sarjana perikanan dan bukan ahli kecantikan berlisensi.
Dari bisnis ilegal yang dijalani ia membuahkan hasil besar secara finansial. Dalam sehari, Ria bisa melayani hingga 15 pelanggan dengan tarif Rp 15 juta per treatment.
"Omzetnya mencapai Rp 200 juta per bulan," ungkap Kompol Syarifah.
foto: YouTube/Liputan6
Namun, keuntungan tersebut harus dibayar mahal dengan jerat hukum yang kini menimpanya. Ria dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) serta Pasal 439 jo. Pasal 41 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman mencapai 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.