1. Home
  2. »
  3. Duh!
11 Januari 2017 18:06

Curi remot TV, pria ini dijatuhi hukuman 22 tahun

Wah ada-ada saja ya. Septika Shidqiyyah

Brilio.net - Seorang pria asal Illinois, AS mungkin tak pernah menyangka akan bernasib seburuk ini. Pasalnya pria yang diketahui bernama Eric Bramwell itu harus menerima hukuman 22 tahun penjara hanya karena mencuri sebuah remot televisi.

Pria berusia 35 tahun itu terbukti mencuri sebuah remot televisi pada Agustus 2015 di sebuah kompleks apartemen di Wheaton, Illinois, AS.

Saat melarikan diri, Eric menjatuhkan sebuah sarung tangan di tempat kejadian. Berdasarkan hasil pemeriksaan DNA polisi berhasil menemukan data Eric di daftar para residivis.

BACA JUGA :
12 Gaya rambut Ahmad Dhani, dari botak mulus sampai gondrong desa




Dilansir brilio.net dari Independent, Rabu (11/1), setelah ditangkap dan disidangkan, pada November tahun lalu Eric dinyatakan bersalah. Dalam persidangannya, Eric terbukti pernah melakukan pencurian remot dan televisi di berbagai apartemen di Illinois.

Minggu lalu dalam pembacaan putusan pengadilan, jaksa penuntut Robert Berlin mengatakan, Eric sudah berulang kali melakukan kejahatan yang sama.

"Meski yang dicurinya hanya benda biasa, tetapi hal ini menunjukkan (Eric) Bramwell tak menghormati hukum," ujar Berlin.

"Dia mengambil apa yang diinginkannya berulang kali dan berharap bisa menghindar dari konsekuensinya," imbuh Berlin.



Berlin melanjutkan, melihat dari sejarah kejahatannya yang panjang maka Eric Bramwell layak mendapat hukuman penjara 30 tahun.

Sang hakim akhirnya menjatuhkan hukuman penjara 22 tahun untuk Eric Bramwell dan dia baru bisa bebas bersyarat jika sudah menjalani separuh masa hukumannya.

Menurut catatan pengadilan, pada November lalu pengadilan juga menjatuhkan hukuman kurungan enam bulan kepada Eric karena menggunakan kata-kata kasar di persidangan.

BACA JUGA :
3 Cewek cantik yang pernah dekat dengan si duda keren Mike Lewis

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags