1. Home
  2. »
  3. Duh!
9 Juli 2019 18:40

Demi biaya anak sekolah, pria ini nekat jual istrinya

Sang suami berdalih menjual istri karena untuk uang sekolah anak. Lola Lolita
foto: deccanchronicle.com

Brilio.net - Kasus suami jual istri kembali muncul di Indonesia. Kali ini terjadi di Surabaya. Seorang pria bernama Amin Santoso tega menjual istrinya pada laki-laki hidung belang melalui media sosial. Ironisnya, sang istri dijual kepada pria hidung belang yang menyukai layanan threesome atau seks bertiga.

Dilansir brilio.net dari liputan6.com, Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan, pria berusia 29 tahun itu diketahui menjual istrinya melalui media sosial Facebook. Warga Sukomanunggal, Surabaya itu menawarkan istrinya untuk seks threesome.

"Akun Facebook itu dibuat tersangka. Lalu, akun tersebut bergabung dengan komunitas seks menyimpang di grup FB," ujar Yeni di Surabaya, Senin (8/7). Dari keterangan yang diperoleh, tersangka sudah mulai memposting istrinya sejak Mei 2019.

Ketika diperiksa, Amin mengaku baru kali ini melakukan transaksi terlarang tersebut. Ia juga mengaku tergiur dengan nominal uang yang ditawarkan oleh pria yang hendak membeli istrinya tersebut, yakni Rp 2 juta.

Usai melakukan transaksi dan sudah menyepakati semuanya, mereka kemudian menentukan tempat untuk melakukan seks threesome. Hingga akhirnya, ditemukan sebuah hotel di kawasan Kedungsari Surabaya. Apesnya, saat main bertiga, polisi menggerebek tempat tersebut.

"Saat ditangkap, ketiganya sedang beraktivitas seksual," kata Yeni.

Dari penjelasannya, diketahui bahwa Amin terpaksa melakukan hal itu lantaran merasa penghasilannya sebagai kuli bongkar muat diakui tak cukup untuk membiayai sekolah anak-anaknya.

"Untuk biaya sekolah anak-anak. Gaji saya bekerja tidak cukup," kata Amin.

Terkait kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa tagihan hotel, surat nikah, tiga celana dalam, uang Rp 2 juta, 1 buah bra, dan 1 buah ponsel untuk transaksi.

Tersangka pun dijerat dengan pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP.


SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags