1. Home
  2. »
  3. Duh!
13 Juni 2019 19:16

Gadaikan istri senilai Rp 250 juta, pria ini terjerat kasus hukum

Kasus ini membuat geger masyarakat Indonesia. Vindiasari Putri

Brilio.net - Pria asal Lumajang bernama Hori bin Suwari menjadi perbincangan hangat. Pria berusia 43 tahun ini telah mengadaikan istrinya kepada pria lain. Hori mengadaikan istrinya kepada pria bernama Hartono karena berutang senilai Rp 250 juta.

Selang setahun kemudian, Hori ingin menebus sang istri dengan memberikan sebidang tanah. Hal tersebut dilakukan karena Hori tak kunjung memiliki uang dan sudah jatuh tempo. Namun demikian, Hartono tak ingin mengembalikan istri Hori karena menebus dengan tanah. Hartono bersedia kembalikan istri Hori jika tebusannya dibayar dengan uang juga.

Merasa tak terima, Hori naik pitam. Hori akhirnya mencari Hartono dengan sebilah parang. Ia pun mendatangi Hartono yang berada di Dusun Argomulyo, Desa Sombo Gucialit, Lumajang, Jawa Timur. Hori berhasil membacok seorang pria yang diduga Hartono. Akan tetapi setelah pembacokan, pelaku kaget karena korban bukan Hartono.

Dikutip dari Liputan6, korban pembacokan tersebut ternyata bernama Muhammad Toha. Kasus salah sasaran ini membuat geger desa setempat. Kasus tersebut akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.

BACA JUGA :
Video realita bantu ortu beresin rumah ini ujungnya ngenes banget


foto: liputan6.com

Peristiwa ini bermula ketika tersangka Hori meminjam uang kepada Hartono Rp250 juta dengan jaminan istri Hori yang gadaikan kepada Hartono. Istri tersangka Hori dengan inisial R (35) diserahkan ke Hartono sampai Hori mampu melunasi hutangnya, baru istrinya dapat dikembalikan," tutur Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban dikutip dari Liputan6.

Setelah dilakukan penyelidikan, Kepala Tim Cobra sekaligus Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran Cobra menambahkan, pelaku pembunuhan salah sasaran ini diancam hukuman selama 20 tahun penjara.

"Setelah kami introgasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar hutangnya menjadi hangus serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan. Namun ternyata salah target, selanjutnya pelaku diancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," ucap Hasran.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags