1. Home
  2. »
  3. Duh!
26 Februari 2017 16:05

Gara-gara beri makan ikan, turis ini didenda Rp 38 juta, kok bisa?

Dianggap melanggar undang-undang lingkungan. Syifa Fauziah

Brilio.net - Saat sedang berlibur ke pantai, tentu hal yang paling ditunggu adalah menikmati keindahan alam pantai yakni di dasar laut. Biasanya, banyak pantai yang memiliki kegiatan snorkling untuk para wisatawan.

Namun, bila kamu berkunjung ke Phuket, Thailand jangan harap kamu memiliki kesempatan itu. Pasalnya itu sangat dilarang oleh pihak pengelola karena ditakutkan dapat menganggu ekologi laut Thailand yang sangat sensitif.


Dilansir brilio.net dari Stuff, turis asal Rusia bernama Olga Smirnova kedapatan memberi makan ikan di laut. Ia ditemukan oleh pihak berwenang yang tengah berpatroli Plub Pla Bay pada 19 Februari lalu, di resor wisata populer Phuket. Wanita berusia 53 tahun tersebut kemudian diadili atas tuduhan melanggar undang-undang lingkungan. Hukuman harus ia terima baik denda atau kurungan penjara.

Petugas di Departemen Kelautan dan Sumber Daya Pesisir Phuket menegur Smirnova, melalui penerjemah, bahwa memberi makan ikan adalah tindakan ilegal.

"Kami mengambil sikap pada tindakan ini. Dia harus membayar uang jaminan dan tetap berada di Thailand sampai kasusnya diproses oleh pengadilan," kata juru bicara departemen, katanya.

Smirnova bisa menerima hukuman maksimum satu tahun penjara dan denda sampai 100.000 Baht atau sekitar Rp 38 juta. Bagi kamu yang sedang berlibur ke Phuket, jangan coba-coba beri makan ikan ya!

(Image bank: Phuket)

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
MOST POPULAR
Today Tags