Brilio.net - Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah lama dianggap sebagai pekerjaan yang stabil dengan jenjang karier jelas dan berbagai tunjangan. Namun, gaji yang diterima PNS sering kali menjadi sorotan, terutama jika dibandingkan dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meski sama-sama bekerja untuk pemerintah, PNS dan PPPK memiliki perbedaan mendasar, termasuk status kepegawaian dan hak-hak finansial yang diterima.
PNS diangkat sebagai pegawai tetap oleh negara dengan hak pensiun dan kenaikan gaji berkala berdasarkan masa kerja serta pangkat. Sementara itu, PPPK merupakan pegawai kontrak yang tidak mendapatkan hak pensiun, tetapi menerima gaji yang sering kali setara dengan PNS dalam golongan tertentu. Perbedaan ini menjadi pemicu diskusi, terutama terkait perbandingan gaji antara kedua status pegawai ini.
BACA JUGA :
Viral wanita bangga jadi IRT, jual es usai resign dari maskapai penerbangan, kisahnya tuai pro kontra
Belakangan, curhatan seorang wanita melalui akun TikTok @ayurossamelisa menjadi viral. Dia mengungkapkan rasa irinya terhadap gaji suami temannya yang baru diangkat sebagai PPPK tahun 2023. Wanita ini membandingkan gaji suaminya yang sudah mengabdi sebagai PNS selama 20 tahun dengan gaji pegawai PPPK yang baru mulai bekerja.
Suamiku PNS, masa kerja PNS sdh 20 tahun, Pangkat Pembina, Golongan Ruang IVA dgn gaji pokok Rp 3.666.900, tulis wanita itu dalam unggahannya.
BACA JUGA :
Calon suami kabur, pria ini jadi "pengantin" demi sepupunya, kisahnya bikin terenyuh
Wanita tersebut mengeluhkan fakta bahwa gaji suaminya hanya lebih tinggi sedikit dibandingkan suami temannya yang baru menjadi PPPK. Dia merasa tidak adil melihat gaji suaminya yang telah mengabdi selama dua dekade hampir setara dengan pegawai baru PPPK.
Gaji suamiku hanya selisih lebih tinggi 300 ribuan dari gaji suami temanku yg baru terangkat PPPK tahun 2023, lanjutnya.
Wanita ini menyoroti bahwa jabatan suaminya sebagai Kepala Bidang menjadi faktor utama yang membuat gajinya sedikit lebih tinggi. Dia pun merasa miris jika jabatan tersebut digantikan dengan posisi lain, gajinya justru akan lebih rendah.
Itupun karena suamiku menduduki jabatan sebagai Kepala Bidang, seandainya suamiku Kepala Seksi atau Staf sudah dipastikan gajinya akan lebih rendah dari PPPK yang baru terangkat. Miris, ungkapnya.
Unggahan tersebut menuai berbagai respons dari warganet. Ada yang meminta wanita itu untuk bersyukur atas apa yang telah dimiliki. Beberapa warganet juga mengingatkan bahwa PPPK tidak memiliki hak pensiun seperti PNS.
"Maaf ibu...sy jg PNS Gol IV/a...segitu gaji pokok...blm tunjangan anak dll.Totalnya bukan segt...Blm d tmbh TPP. Syukuri yg ada ya ibu...," @naya.in
"apa yang perlu di irikan Dari PPPK buk. uang pensiun sampai mati gak dapat. PNS dapat Karna di potong Dari gaji PPPK tidak bisa menduduki jabatan sampai mati. PNS bisa dapat jabatan Sampai PNSnya MATI," @lylutds
"Sama kak, aku pns angkatan 2020 gaji 2jt sekian, teman ku PPPK 2023 gaji nya 4 jt dan tpp nya jg sama," @putriiipw
"karena PPPK gak ada uang lauk pauk.. kalau PNS ada," @elangbjm
"gaji pns dan p3k itu lbih besar gaji p3k saat mas kera 0-2thn aj stelah itu pns bisa lbih besar krna ada gaji berkala dan stiap naik pangkat naik jg, p3k gada ada," @noviehebat
Seperti diketahui, gaji pokok PNS ditetapkan berdasarkan golongan, masa kerja, dan pangkat yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Selain gaji pokok, PNS berhak mendapatkan tunjangan seperti tunjangan keluarga, lauk pauk, jabatan, hingga tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang disesuaikan dengan kebijakan daerah masing-masing.
PPPK menerima gaji pokok yang besarannya hampir setara dengan PNS berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Namun, PPPK tidak mendapatkan tunjangan pensiun dan kenaikan berkala karena status mereka sebagai pegawai kontrak.
Meski demikian, beberapa daerah memberikan tambahan TPP untuk PPPK, sehingga gaji totalnya bisa mendekati atau bahkan lebih besar dibandingkan PNS dalam golongan tertentu.
Perbedaan ini dipengaruhi kebijakan daerah, khususnya dalam alokasi TPP. Daerah dengan pendapatan asli daerah (PAD) tinggi cenderung memberikan TPP besar, baik untuk PNS maupun PPPK. Beberapa daerah yang sering disebut memberikan TPP tinggi meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.