1. Home
  2. ยป
  3. Duh!
6 Juli 2019 22:01

Karena dokumen palsu, pria 19 tahun batal nikahi nenek 59 tahun

Mempelai pria memalsukan surat persetujuan pernikahan karena ditentang orangtua. Vindiasari Putri
foto: Facebook/@Lika Liku Kehidupan

Brilio.net - Kisah cinta Mbah Sutasmi (58) dengan pria berusia 19 tahun penuh lika-liku. Mbah Sutasmi harus menerima kenyataan pahit soal kegagalan menikah karena beda usia yang ditentang oleh keluarga.

Nenek asal desa Jepat Lor, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah ini mengajak menikah Dwi Purwanto, perjaka ting ting asal Desa Bulumanis Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati. Ajakan untuk menikah pun diterima oleh Dwi.

Rencana pernikahan Sutasmi dengan Dwi menjadi sorotan masyarakat. Perbedaan usia yang relatif jauh membuat keluarga tak setuju. Pasalnya, banyak orang menilai Dwi lebih cocok untuk menjadi cucu bukan calon suami.

Sebelum melangkah ke jenjang pernikahan, Dwi harus mengantongi izin menikah dari orangtua. Di Kantor Urusan Agama atau KUA sendiri, Dwi Purwanto berhasil melampirkan segala macam perizinan. Namun siapa sangka jika surat izin dari orangtuanya ternyata dipalsukan olehnya.

Dikutip brilio.net dari merdeka.com, Sabtu (6/7), Kepala KUA Tayu, Ahmad Rodli menyebut pihaknya telah siap menggelar akad nikah di kantor pada Rabu (3/7). Petugas KUA dan penghulu telah bersiap di lokasi.

"Sesaat sebelum akad dimulai, ibu kandung mempelai pria datang ke KUA. Ia meminta agar pernikahan anaknya dibatalkan," kata Ahmad Rodli.

Permintaan pembatalan pernikahan tersebut bermula dari pemalsuan surat persejutuan menikah dari orangtua.

"Mempelai pria memanipulasi surat persetujuan dari orang tua. Memang berdasar undang-undang, anak di bawah 21 tahun harus mendapat surat persetujuan dari orangtua," kata Ahmad Rodli.

Sementara itu, Pejabat Kepala Desa Jepat Lor, Heri Prasetyo menyebutkan bahwa memang ada rencana pernikahan keduanya. Bahkan, hari dan jam akad nikah juga sudah didaftarkan di KUA. "Tapi rencana pernikahan dibatalkan pihak keluarga," kata Heri.

Kisah pernikahan nenek 59 tahun dengan pria 19 tahun sempat diunggah oleh sebuah halaman Facebook bernama Lika Liku Kehidupan. Foto diunggah pada Selasa, 2 Juli 2019. Dalam unggahan tersebut, terdapat dua foto berisi tangkapan layar status WhatsApp.

Foto pertama menunjukkan seorang laki-laki dan perempuan berdiri mengenakan baju pengantin. Foto kedua, sepasang laki-laki dan perempuan yang duduk bersebelahan di atas lantai berkarpet biru, di hadapan sebuah meja pendek bertaplak batik.

Jika tidak jeli, foto itu seakan menggambarkan prosesi akad nikah. Namun jika dicermati, tak ada wali atau saksi yang berada di sekitar mempelai. Keterangan yang terdapat dalam unggahan tersebut ialah "Yang Lagi Viral Hari Ini, Seorang Pemuda Umur 19 Tahun Menikah dengan Seorang Nenek usia 59 Tahun. Jepat Lor-Tayu-Pati-Jawa Tengah".

Rencana akad nikah telah lengkap termasuk maskawin berupa uang tunai Rp 1 juta. Selain karena keberatan dari ibu Dwi Purwanto, pihak yang ditunjuk menjadi wali nikah Sutasmi juga tak datang. Sempat terjadi adu argumen karena Rodli bisa menunjukkan persyaratan nikah, salah satunya persetujuan dari orangtua yang dilampirkan oleh Dwi Purwanto. Namun setelah diperiksa, surat izin itu palsu.

"Ibu mempelai laki-laki menyebutkan bahwa tanda tangannya telah dipalsukan," kata Rodli.

Sementara itu, keluarga dari mempelai pria menentang terjadinya pernikahan lantaran menurut sang ibu, anaknya belum cukup umur. Apalagi untuk makan sehari-hari Dwi masih ikut orangtua.

BACA JUGA :
Kisah di balik foto nikah 'bocah' & wanita dewasa ini bikin haru


SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags