Brilio.net - Nasib tak menyenangkan harus menimpa Asniani. Pensiunan guru berusia 60 tahun ini harus berhadapan dengan negara berkaitan dengan gaji yang diterima selama mengajar.
Dilansir brilio.net dari dream.co.id, Selasa (2/7), DPRD Kabupaten Muaro Jambi memanggil Asniani, seorang guru TK Negeri Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi. Hal ini buntut dari Asniani yang diminta mengembalikan uang negara sekitar Rp 75 juta.
BACA JUGA :
Momen anak SD kirim surat yang isinya minta polisi ambilkan rapor semester, alasannya bikin terenyuh
Bersama anak dan cucunya, Asniani menghadiri hearing bersama komisi I DPRD Kabupaten Muaro Jambi.
Hari ini kita bahas terkait berita viral dan bergulir selama ini. Kita sengaja mengundang mereka agar clear and clean, kata Ketua Komisi I, Ulil Amri, dikutip dari dream, Selasa (2/7).
Pengaduan ini bermula ketika guru berusia 60 tahun itu mengadukan nasibnya, lantaran negara melalui Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi meminta dirinya untuk mengembalikan uang sebesar Rp 75.016.700.
BACA JUGA :
Kasus kematian Afif Maulana ditutup, Kapolda Sumbar sebut penyebabnya karena patah tulang
Dana yang terhitung besar itu merupakan uang gaji beserta tunjangan selama dua tahun terakhir dia mengajar. Menurut keterangan, Asniani seharusnya pensiun di usia 58 tahun, namun dia menerima gaji sampai usianya 60 tahun.
Asniani pun mengaku tidak mengetahui jika usia 58 tahun dirinya sudah harus pensiun. Wanita itu juga mengatakan, meski menerima uang tersebut, selama 2 tahun dirinya tetap mengajar dan melakukan tugasnya sebagaimana mestinya. Dia juga mengaku tak pernah diberitahu oleh siapapun jika batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun.
"Saya sudah bertanya di Taspen, kata orang disana usia pensiun guru 60 tahun," kata Asniani, Kamis, 13 Juni 2024.
Pada 2023, sebelum datang ke Taspen, Asniani sudah mengurus berkas pensiunnya di BKD Muaro Jambi. Namun, tak direspon oleh pihak BKD hingga 2024.
Hingga beberapa bulan lalu, ketika dia bermaksud menanyakan ke BKD soal berkas yang telah dimasukkan, Asniani mendapatkan informasi jika dirinya harus mengembalikan dana sebesar Rp 75.016.700 kepada negara.
"Selama dua tahun, saya mengajar dan absen seperti biasa dan menerima gaji seperti biasanya, termasuk gaji 13," katanya.
Asniani protes, jika memang dirinya harus pensiun di usia 58, maka seharusnya pihak dinas memberhentikan gaji dan tunjangannya lebih dini.
"Kalau memang pensiun saya 58, seharusnya gaji saya dihentikan sewaktu itu juga dan beritahu kepada saya agar saya stop mengajar," sambungnya.
Terkait hal itu, Asniani menyatakan tidak sanggup untuk membayar uang sebesar yang disampaikan oleh pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
"Walaupun saya harus mengembalikan dana itu, bagaimana dengan kerja saya selama 2 tahun itu. Di sini bukan kesalahan saya sepenuhnya, tapi juga kesalahan dari pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Kalau memang saya pensiun di usia 58 tahun, seharusnya ketika saya mengurus berkas untuk pensiun pada tahun 2023 lalu diberitahu jika saya sudah pensiun, ini malah sampai 2 tahun," kata Asniani.
Di lain pihak, Sekda Muaro Jambi, Budhi Hartono membenarkan adanya temuan BPK terhadap kasus kelebihan gaji guru yang pensiun tersebut. Namun Budhi mengklaim jika kasus ini murni kelalaian dari sang guru, Asniani.
"Hasil pemeriksaan BPK bahwa Muaro Jambi pada tahun 2023 ditemukan kelebihan bayar gaji terhadap seorang guru yang mengajar di TK negeri Sungai Bertam lebih kurang sebesar Rp75 juta," kata Budhi.
Dia menjelaskan kasus tersebut terjadi karena kelalaian mengurus masa pensiun hingga mendapat SK. Menurutnya, yang bersangkutan harusnya sudah mengurus pensiun pada 2021.
Namun karena kelalaiannya, sang guru baru mengurus pensiun 2023.
"Kita tidak tahu apa yang menyebabkan kelalaian guru tersebut," kata Budhi.
Sementara menurut keterangan pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Asniani baru mengurus masa pensiunnya pada Oktober 2023. Pada saat itu, pihak BKD telah meminta agar guru tersebut melengkapi kekurangan berkas yang dimasukkan. Tapi yang Asniani dituding baru datang ke BKD lagi pada April 2024.
"Karena telah terlambat, konsekuensinya ada dan itu murni kelalaian dari guru tersebut. Ada surat pernyataan guru tersebut atas kelalaiannya," ujar Budhi.