Brilio.net - Penyelundupan kura-kura moncong babi (Carettochelys insculpta) terus saja terjadi. Sabtu (5/3) aksi penyelundupan digagalkan pihak Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten.
Kepala Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam Provinsi Papua Mangaraja Gunung Nababan, di Jayapura, menyatakan kura-kura moncong babi itu berasal dari wilayah Asmat, Merauke, rencananya akan diperdagangkan keluar, namun digagalkan oleh petugas.
"Kura-kura tersebut berasal dari Asmat diselundupkan melalui Timika, Papua Selasa lalu sebanyak 3.230 ekor. Kura-kura yang diamankan di Bandara Soeta Cengkareng pada 21 Februari 2016 sebanyak 15 ribu ekor," kata Nababan pula.
Dia mengungkapkan, setiap tahun ditemukan kasus penyelundupan. Tindakan penyelundupan tersebut melanggar pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana kurungan 5 tahun dan denda Rp 100 juta.