Brilio.net - Indonesia sebagai negara berkembang masih memiliki masalah pendidikan pada masyarakatnya. Beberapa kasus orang yang tidak bisa membaca, menghitung atau bahkan baru bisa menempuh pendidikan dasar di usia tua sempat terdengar. Itu memang realita yang terjadi di beberapa lapisan masyarakat dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah.
Kurangnya pendidikan membaca yang didapat seorang nenek asal Depok, Jawa Barat bernama Arpah, harus membuatnya kehilangan tempat tinggal. Ia ditipu tetangganya sendiri. Aksi tersebut dilakukan pada tahun 2015 silam.
BACA JUGA :
Curhat anak dijemput ayahnya yang driver ojek online, haru
Sampai saat ini, nenek berusia 69 tahun itu masih terus berjuang untuk mendapatkan kembali tempat tinggalnya. Dilansir brilio.net dari kapanlagi.com, Kamis (17/10), kasus ini sebelumnya pernah bergulir di Pengadilan Negeri Depok atas perkara perdata pada Januari 2019 lalu. Namun sayang, gugatan nenek Arpah tersebut ditolak oleh pengadilan karena kurangnya data dan saksi.
Tak berhenti sampai di situ, Arpah terus berusaha agar kasusnya diproses lebih lanjut. Hingga akhirnya, laporan tersebut diterima oleh Polresta Depok, dan telah ditandatangani penyidik Unit Harta dan Benda, dengan nomor laporan polisi LP/2143/K/IX/2019/PMJ/Resta Depok.
Berdasar laporan tersebut, Arpah diduga menjadi korban penipuan. Kuasa hukum Arpah, Agung mengatakan, saat ini penyidik sedang mendalami laporan dengan memanggil beberapa saksi.
BACA JUGA :
Ingat Erlina Bila petugas kasir cantik? Ini 10 potret terbarunya
"Sampai sekarang masih pemeriksaan saksi. Kalau terlapor, kita nggak tahu dia di mana," katanya.
Kasus penipuan ini bermula kala Arpah diajak oleh tetangganya terduga pelaku berinisial AJK (26) ke kantor notaris di kawasan Bogor, Jawa Barat pada tahun 2015. Arpah yang tak bisa membaca hanya bisa mengikuti apa yang dikatakan oleh AJK.
Saat itu, tetangganya meminta Arpah untuk menandatangani dokumen. Diketahui, ternyata dokumen tersebut adalah sertifikat tanah milik Arpah seluas 130 meter persegi.
Berhasil menipu Arpah, pelaku menyuruhnya pulang dan hanya memberikan uang sebesar Rp 300 ribu. Arpah pun tak tahu jika, ia telah menjual tanah beserta rumahnya kepada pelaku. Sampai saat ini, Arpah terpaksa menumpang di rumah kerabatnya, atau di rumah anaknya.