1. Home
  2. »
  3. Duh!
3 Agustus 2016 19:48

Nggak mau bawakan tas, awak kabin maskapai ini ditampar penumpang!

Pipi kirinya, telinga dan leher merah akibat tamparan. Ismarlina Mokodompit

Brilio.net - Awak kabin diwajibkan untuk membawakan tas penumpang? Ternyata tidak. Tugas utama awak kabin memang untuk menjaga keselamatan dan melayani kenyamanan penumpang selama perjalanan. Namun sebenarnya membantu penumpang tidaklah wajib. Mereka diharapkan hanya membantu penumpang yang berusia lanjut, memakai kursi roda, seorang ibu dengan anak-anak tapi tidak pernah diwajibkan untuk membawa tas penumpang yang berbadan sehat.

Namun rupanya ada seorang penumpang wanita yang tampaknya tak mengerti akan tugas para pramugari dan pramugara. Ia ingin tasnya dibawakan seorang pramugari dari maskapai Cebu Pacifif Air. Tapi pramugari tersebut menolak permintaan penumpang yang diketahui merupakan seorang dokter. Tak disangka pramugari bernama Madel Ty itu malah kena tampar di bagian pipi.

BACA JUGA :
10 Maskapai murah dengan kursi terbaik di dunia, ada dari Indonesia!


BACA JUGA: Postingan Instagram bisa ungkap profesi terbaikmu, ini cara mengetahui

Kisah yang dialami Madel Ty kemudian ia ceritakan dalam postingan Facebook, dikutip Rabu (3/8). Sejak saat itulah berita tentang pramugari maskapai yang ditampar seorang penumpang menyebar di media sosial.

Menurut Madel, salah satu penumpang mengamuk ketika salah satu anggota kru menolak untuk membawa tas penumpang. Saat itu, Madel yang tengah bertugas sebagai pimpinan awak kabin selama penerbangan langsung mendatangi penumpang yang mengamuk. Berusaha untuk menjelaskan dengan baik, ia malah kena amukan si penumpang.

BACA JUGA :
Instruksi keselamatan penerbangan maskapai lokal ini bikin ngakak!

Dalam postingan Facebook, Madel juga menunjukkan tiga foto di mana pipi kirinya, telinga dan leher merah akibat tamparan. Kini Madel bermaksud untuk mengajukan kasus ini di pengadilan setempat. Penumpang yang menamparnya bisa menghadapi tuduhan dan hukuman penjara hingga tiga tahun karena melanggar RA 9497.


SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags