Brilio.net - Baru-baru ini viral di media sosial, seorang pria terekam lewat CCTV melecehkan wanita berinisial L (19) yang merupakan petugas Pertashop. Insiden tersebut terjadi di JL Raya Sukabumi, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menyayangkan adanya kejadian tersebut. Pelecehan terhadap operator Pertashop terjadi pada Senin, 26 Agustus sekitar pukul 15.40 oleh oknum pengendara motor yang sedang membeli BBM Jenis Pertamax.
Atas kejadian itu, Area Manager Communication, Relation & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan, menyampaikan bahwa korban yang mengalami trauma tersebut langsung melaporkan kejadian kepada penanggung jawab Pertashop. Dari laporan itu, petugas pun langsung melakukan pengecekan CCTV.
BACA JUGA :
Berdampak buruk bagi korban, sebut perempuan tobrut bisa terancam penjara hingga denda Rp10 juta
"Diketahui pelaku dengan sengaja menyentuh bagian belakang tubuh operator wanita sambil tersenyum," kata Eko dikutip brilio.net dari liputan6.com pada Rabu (28/8).
Dari rekaman tersebut wajah serta data kendaraan milik pelaku tampak jelas. Karena itu, pihak Pertashop langsung melaporkan insiden ini ke kepolisian. Eko mengatakan polisi langsung menanggapi laporan tersebut.
Diketahui, Kepolisian Resort (Polres) Cianjur, Jawa Barat, menangkap Usep Mulyadi (46), warga Kecamatan Cugenang, atas tuduhan melecehkan operator Pertashop. Penangkapan itu terjadi pada Selasa, (27/7) Dini hari. Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan dari pelaku agar mendapat keterangan lebih lanjut.
BACA JUGA :
Pihak resto akhirnya angkat bicara, begini nasib pelayan rumah makan yang sebut pelanggannya 'tobrut'
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan bahwa tertangkapnya pelaku tersebut usai petugas melihat bukti CCTV. Dari rekaman itu pihaknya mendapat nomor polisi (nopol) sepeda motornya, sehingga identitas pelaku terungkap dan petugas langsung melakukan penangkapan.
"Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, petugas berhasil melakukan identifikasi dari wajah dan nopol sepeda motor yang digunakan saat mengisi bahan bakar minyak (BBM) di Pertashop di Kecamatan Gekbrong," ujar Tono dikutip dari antaranews pada Rabu (28/8).
Kepada polisi, pelaku mengatakan bahwa aksinya bersifat spontan dan langsung meremas bagian sensitif petugas Pertashop. Saat itu petugas tersebut sedang mengisi BBM ke sepeda motor miliknya.
Meski sudah mengakui perbuatannya, pihak kepolisian tetap akan melakukan pemeriksaan lebih dalam. Pasalnya akibat tindakan itu, korban langsung mengalami trauma. Pelaku akan dijerat dengan pasal 6 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman kurungan empat tahun penjara.
"Kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif, meskipun pelaku sudah mengakui perbuatannya, dia akan dijerat dengan pasal 6 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman kurungan empat tahun penjara," katanya.