1. Home
  2. »
  3. Duh!
21 September 2016 12:21

Razia pemotor di gang sepi, dua polantas ini langsung panen cibiran

Kegiatan razia ini terjadi di Cakung, Jakarta Timur. Irwan Khoiruddin

Brilio.net - Aksi razia kendaraan oleh polisi lalu lintas (polantas) memang selalu menarik perhatian banyak orang. Kali ini para pengguna media sosial diperlihatkan aksi menggelikan polantas yang melakukan razia di gang sempit di Jakarta Timur.

Tentu saja aksi beberapa polantas yang merazia gang sepi tersebut jadi sorotan banyak orang. Salah seorang warga, Ina Rinaya yang menyaksikan aksi polantas itu pun kemudian mengabadikan momen tersebut dan mengunggahnya di media sosial.

Ina menuturkan razia tersebut berlangsung pada Senin (19/9), sekitar pukul 09.00 WIB sampai dengan 12.30 WIB, di sebuah gang kecil daerah Sekolah Menengah Kejuruan Ristek Kikin Penggilingan, Cakung, Kota Jakarta Timur.

BACA JUGA :
Ini jadinya kalau kamu nekat kabur saat ditilang polantas, bikin malu!


"Sejak kapan Razia sampai ke gang-gang sepi kaya gini. Ya Alloh pak nggak sampai segitunya kali pak. Miris dan amit-amit dah. Apa mungkin dapetnya kurang banyak?," ujar Ina melalui akun media sosialnya, seperti dikutip brilio.net, Rabu (21/9).

WAJIB BACA: Begini cara mudah mengadukan polisi nakal, jangan takut!

Foto yang menunjukkan dua polantas sedang merazia warga yang lewat pun viral di media sosial. Ribuan netizen geram melihat aksi polantas tersebut dan mengomentarinya dengan berbagai cibiran.

BACA JUGA :
10 Foto Icha Ong, Polwan keturunan Tionghoa yang cantik menawan hati

"Ga sekalian tuh nenek-nenek yang bawa keranjang ditilang juga? Ampun deh pak pulici," ujar akun Yunie Camez.

Untuk diketahui, mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP 80/2012).

Razia Kendaraan di jalan oleh polisi pada dasarnya, pada tempat pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor, yang ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat pemeriksaan jalan.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags