Brilio.net - Polisi memiliki wewenang untuk mengawal di jalan. Adapun pengawalan tersebut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993 paal 55 ayat 1 yakni untuk kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat dan kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
Saat melakukan pengawalan, mobil polisi biasanya akan membunyikan sirene untuk membuka jalan. Bagi kendaraan lain yang menjumpai polisi yang tengah membuka jalan, harus mendahulukan iring-iringan tersebut. Ketentuan ini pun sudah dituliskan dalam peraturan berlalu lintas. Apabila mengabaikan sirene, bisa berakibat fatal.
BACA JUGA :
Kediaman dua pimpinan KPK diteror, rumah Laode dilempar molotov
View this post on InstagramA post shared by Romansa Sopir Truck (@romansasopirtruck) on
BACA JUGA :
Wasit N terima Rp 45 juta bantu pemenangan Persibara Banjarnegara
Hal tragis akibat mengabaikan sirene polisi terjadi di Mojokerto. Sebuah mobil polisi yang tengah mengawal mobil tahanan dari Lapas Mojokerto menuju kantor Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto ditabrak truk di perempatan Jalan MojopahitKartini Kota Mojokerto. Truk yang melaju kencang dari sisi jalan yang berbeda menghantam badan mobil hingga rusak.
Kejadian tersebut terekam dalam CCTV jalan. Truk yang melewati perempatan menghantam sisi kanan pintu mobil. Mobil polisi pun sedikit terpental dan rusak parah.
Polisi langsung keluar dan meminta sopir truk untuk keluar. Iring-iringan tahanan dari Lapas Mojokerto juga harus tersendat jalannya. Polisi yang mengendai motor juga ikut menengahi masalah kecelakaan antar truk dan mobil polisi ini.
Kejadian ini mendapat beragam komentar dari warganet. Berikut komentar warganet dilansir brilio.net dari berbagai sumber.
"Logika betul diperempatan memang kita wajib pelan dan kita dinegara ini memang wajib dijalan apapun apabila mendengar sirine harus mengerem atau memperlambat laju kendaraan. Mungkin disini sopir truk mendengarkan musik terlalu kencang sehingga nda mendengar sirine itu perkiraan saya," tulis akun Instagram @syaifudin.rifai.37.
"Kalo nggak denger gimana ..?? Kalo ngawal juga lihat lihat dong ..?? Jangan semena mena ... muatan berat itu susah untuk menghentikan laju kendaraan secara mendadak ...," kata akun Instagram @muhamadfbr.
"Itu diluar sepengetahuan supir truck. Sy maklum dengan keadaan ini. Tidak bisa sepenuhnya disalahkan supir trucknya. Walau prioritas tapi harus tetap menjaga keselamatan sendiri dan lingkungan," komentar akun Instagram @ilhamgayoer.
"Harusnya sebelum mobil sedan polisi tersebut lewat ada motor pengawal yang standby di perempatan jalan dulu saya rasa," kata akun Instagram @prio.anggoro.14.
"Sepeda motor depan truk itu terus jalan itu tanda nya lampu hijau, kalaupun sirine patwal sudah keadaan menyala pada saat pengawalan ya jelas" si sopir truk bisa saja gak kedengeran karena mobil truk ada suaranya pak dan suaranya itu kenceng, suaranya nggak halus kayak mobil keluarga," komentar akun Instagram @mochamad_afied.