Sementara Kanit Regident Sat Lantas Polres Bogor, Iptu Danny Sutarman yang ikut memberhentikan ambulans tersebut menjelaskan beberapa aturan yang dilanggar pengemudi ambulans, pertama, melawan arus. Kemudian, kendaraan tidak dilengkapi dengan surat-surat.
"Pertama melawan arus, tidak dilengkapi surat-surat, ketiga tidak ada pengesahan, karena pajak mati tahun 2014, juga menggunakan rotator berwarna merah dan biru, karena sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 bahwa ambulans seharusnya rotator berwarna merah," kata Danny.
BACA JUGA :
Berkemampuan tak biasa, guru ini lukis 8 gambar sekaligus pakai kaki
foto: YouTube/Liputan6
Terdapat tiga wanita dewasa, dua anak kecil, laki-laki dewasa dua orang, dan remaja laki-laki dua orang di dalam ambulans itu. Selain itu, di dalamnya terdapat beberapa perlengkapan, seperti bantal, karpet, dan pengeras suara.
BACA JUGA :
15 Tahun tinggal di gubug, ini 11 transformasi rumah Mbah Bustomi
Danny juga menyebut tak ada perlengkapan medis seperti pada umumnya di dalam ambulans tersebut.
"Perlengkapan ambulans seperti oksigen tidak ada. Bahkan tandu pun tidak ada. Jadi kami tilang, dengan barang bukti kendaraan. Kami tilang, lalu kami minta bayar pajak, bawa BPKB, baru bisa diambil kendaraannya," ujar Danny.