Brilio.net - Wanita dengan inisial ES belakangan mencuri perhatian publik, lantaran nekat mencuri ponsel di tempat kerjanya. Diketahui wanita tersebut bekerja di PT Sat Nusapersada Batam. Tidak tanggung-tanggung, wanita tersebut mengambil 143 unit Handphone merek Xiaomi.
Saat ini, dia telah diamankan oleh Satreskrim Polresta Barelang. Hal itu diungkapkan oleh Kanit V Tipiter Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Doddi Setiawan.
BACA JUGA :
Ikut takbir keliling setel musik DJ, aksi gerombolan pemuda jatuh dari truk ini disebut kena karma
"Iya benar kami telah mengamankan seorang karyawati PT Sat Nusa Persada atas nama Een. Diduga pelaku telah menggelapkan 143 unit handphone jenis Xiaomi milik perusahaan," ujarnya dilansir dari liputan6.com pada Senin (17/6).
BACA JUGA :
Viral tenda hajatan dibuat underpass ini bikin warganet rispek, tetangga auto nggak julid
Setelah menjalani pemeriksaan, ES mengaku kalau hal itu dilakukan karena terlilit utang pinjaman online. Selain itu, dia juga mempunyai angsuran koperasi yang harus dibayar setiap bulan.
Iptu Doddi Setiawan menjelaskan bahwa aksinya terungkap berawal dari adanya selisih pada jumlah barang. Perusahaan tersebut menemukan perbedaan hasil produk yang terdeteksi pada sistem dengan jumlah barang yang tersedia.
Usut punya usut, ternyata barang tersebut digelapkan oleh ES. Pelaku langsung menjual barang curian itu kepada seorang penadah. Tercatat ES menjualnya dikisaran harga Rp2,5 juta hingga Rp3 juta. Penadah dari pencurian itu juga sudah ditahan oleh pihak kepolisian.
"Pembeli atau penadah juga sudah kita tahan di Mapolresta Barelang," ucapnya.
ES juga mengaku bahwa saat ini telah memiliki hutang sebesar Rp100 juta di aplikasi pinjol. Selain itu, angsurannya di koperasi mencapai angka Rp50 juta. Uang pinjaman tersebut digunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Handphone curitan itu saya jual untuk bayar hutang," kata ES saat ditemui di Polresta Barelang.
Wanita tersebut mengatakan kalau pertama kali bersaksi pada Sabtu 18 Mei 2024. Dia sempat memindahkan HP curian ke beberapa lokasi berbeda. Sebelum akhirnya seluruh handphone curian itu disimpan di tempat tertentu sebelum ES meninggalkan lokasi pabrik.
"Ambil dari mesin produksi, saya kebetulan bagian akhir. Saya ambil satu unit dari satu mesin setiap hari, kemudian saya pindahkan dulu ke rak khusus. Kemudian simpan di ruangan, sebelum saya pindahkan lagi ke ruang lain, hingga saya bawa ke kamar kecil untuk disimpan biar gak kena periksa," imbuhnya.
Penangkapan ES ini berawal dari laporan dari manajemen PT Sat Nusa Persada usai melakukan audit pada Rabu 19 Mei 2024. Dari audit tersebut, pihak perusahaan menemukan 134 packaging handphone berbagai merk tidak memiliki isi.
Selain ES, polisi juga menangkap dua rekannya berinisial DK dan J yang bertugas untuk menjual barang curian. Penyidik memeriksa ketiga pelaku secara intensif. Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan pra rekonstruksi di lokasi perusahaan.