1. Home
  2. ยป
  3. Duh!
30 November 2024 20:00

WNI di Jepang rampok dan tusuk pasutri lansia demi judi online, 7 fakta kasusnya bikin geleng kepala

Kejahatan ini tidak hanya meninggalkan luka fisik bagi korban, tetapi juga menyisakan luka psikologis yang mendalam. Sri Jumiyarti Risno
foto: freepik.com/luis_molinero; user18526052

Brilio.net - Kasus kejahatan yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri kembali mencuri perhatian publik. Kali ini, seorang pemuda bernama Yogi Ageng Prayogo (24) ditangkap di Kota Kakegawa, Jepang atas tuduhan perampokan dan penyerangan brutal terhadap pasangan suami-istri lanjut usia.

Kejahatan ini tidak hanya meninggalkan luka fisik bagi korban, tetapi juga menyisakan luka psikologis yang mendalam. Pasangan lansia korban serangan Yogi masing-masing berusia 81 tahun dan 78 tahun. Mereka mengalami luka parah akibat serangan yang dilakukan di dalam rumah mereka sendiri. Kedua korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.

BACA JUGA :
Kini ditangkap polisi, aksi Gunawan Sadbor santai joget di dalam sel ini tuai protes


"YAP ditangkap tanggal 27 November 2024 dengan tuduhan percobaan perampokan dan pembunuhan terhadap dua orang lansia WN (warga negara) Jepang. Tindakannya menyebabkan kedua lansia berusia 81 tahun dan 78 tahun terluka parah dan dirawat di rumah sakit," kata Dirjen Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) dan Bantuan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri Indonesia Judha Nugraha dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Sabtu (30/11).

Penangkapan Yogi dilakukan pada 27 November 2024, setelah penyelidikan menunjukkan keterlibatannya dalam percobaan perampokan hingga pembunuhan. Informasi ini disampaikan oleh Judha Nugraha, Dirjen Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) dan Bantuan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri.

Media Jepang NHK melaporkan bahwa Yogi diduga memasuki rumah korban dengan cara membobol pintu. Ketika pasangan lansia tersebut merespons panggilan interkom, dia langsung menyerang mereka tanpa ampun. Insiden ini mengundang keprihatinan, terutama karena motif di balik tindakan keji tersebut dikaitkan dengan kecanduan judi online.

BACA JUGA :
Oknum pegawai Komdigi ditangkap kasus judi online kelola 1.000 situs, raup Rp8,5 juta per website

Kasus ini menjadi pengingat penting akan dampak buruk judi, yang tidak hanya merusak pelaku tetapi juga mencelakai pihak lain. Keprihatinan terhadap kejadian ini mendorong berbagai pihak untuk menuntut keadilan bagi para korban dan memastikan hukuman setimpal bagi pelaku.

Lantas apa saja fakta kasus WNI di Jepang rampok dan tusuk pasutri lansia ini? Yuk simak ulasan lengkapnnya yang dilansir brilio.net dari berbagai sumber, Sabtu (30/11)

Fakta kasus WNI di Jepang rampok dan tusuk pasutri lansia

Fakta kasus WNI di Jepang rampok pasutri lansia
freepik.com/luis_molinero

1. Profesi pelaku sebagai anak magang.

Pelaku WNI Yogi telah berada di Jepang selama dua tahun terakhir. Diketahui dia salah satu peserta pemagang di perusahaan bahan baku bangunan di Chihama, Kakegawa, Jepang. Lebih jauh, dalam melancarkan aksinya Yogi melakukan kejahatan penyerangan tersebut seorang diri.

2. Korban pasutri lansia.

Menurut keterangan Kementerian Luar Negeri, para korban ternyata tinggal berjarak 2 kilometer dari kediaman Yogi.

3. Korban alami luka parah.

Kala itu, pelaku menyerang korban secara brutal saat korban menjawab panggilan interkom. Alhasil korban perempuan berusia 78 tahun mengalami luka di wajah dan lengan akibat tikaman.

Sedangkan suami korban yang berusia 81 tahun juga mengalami luka di wajah dan beberapa area tubuh, pasalnya turut jadi sasaran penikaman. Akibat insiden itu pasutri lansia langsung dilarikan ke rumah sakit.

4. Pelaku pakai pisau dapur

Menyadur dari laporan NHK, dalam menjalankan aksinya Yogi diduga menggunakan pisau dapur. Di mana polisi menemukan pisau dapur saat penyelidikan awal. Aksi tersebut dilakukan sekitar pukul 17.15 waktu setempat. Sementara itu, barang-barang yang ditemukan di lokasi kejadian berupa sandal dan masker milik pelaku.

5. Motif pelaku

Berdasarkan keterangan Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha, motif perbuatan pelaku melakukan kejahatan tersebut karena terdesak dengan kebutuhan judi online.

"YAP melakukan perampokan untuk keperluan judi online," ucap Judha.

6. Diduga Yogi tergabung dalam Yami Baito.

Yami Baito merupakan kerja paruh waktu untuk melakukan tindakan kriminal. Sebagaimana risiko yang ditanggung, pekerjaan ini memperoleh upah yang cukup tinggi. Kini, polisi Jepang dengan melakukan penyelidikan terkait kemungkinan Yogi terlibat dalam kelompok Yami Baito. Perlu diketahui, pekerjaan semacam ini memang kerap diiklankan di media sosial Jepang.

7. Ditangkap dengan tuduhan percobaan perampokan dan pembunuhan

Akibat kejadian tersebut, Yogi ditangkap dengan tuduhan percobaan perampokan dan pembunuhan. Judha Nugraha menyampaikan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo akan memberikan pendampingan kekonsuleran untuk memastikan Yogi mendapatkan hak-haknya sesuai dengan hukum yang berlaku di Jepang.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags