Brilio.net - Salah satu kewajiban bagi warga negara Indonesia yakni menaati wajib pajak. Untuk membayar pajak tersebut, kamu nggak harus datang ke kantor pajakbuat mengurusnya. Kamu bisa melakukan pembayaran pajak secara online. Salah satu syarat untuk melakukan transaksi elektronik yakni kamu harus memiliki EFIN.
EFIN atau Electronic Filing Identification Number (e-FIN Pajak) adalah nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik yang berkaitan dengan perpajakan di Ditjen Pajak. EFIN digunakan sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik atau e-Filing SPT dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.
BACA JUGA :
Cara cek BI Checking atau SLIK OJK, aman dan mudah dilakukan
Jika menggunakan EFIN, wajib pajak bisa mengakses sistem pajak online dan melaporkan SPT Tahunan tanpa perlu antre di kantor pelayanan pajak (e-Filling). EFIN menjamin kerahasiaan data yang dimasukkan ke sistem pajak online. Dengan melaporkan pajak secara online atau e-Filling, data sudah terekam di sistem pajak. Nantinya untuk laporan pajak tahun berikutnya, tidak perlu mengulang isian dari awal lagi.
Cara mendapatkan EFIN bisa dilakukan dengan mengajukan ke kantor pelayanan pajak terdekat. Selain datang langsung ke kantor pajak, cara mendapatkan EFIN juga bisa dilakukan secara online. Dengan cara online ini, kamu tidak perlu datang ke kantor pajak untuk membuat EFIN. Berikut 7 cara mendapatkan EFIN untuk wajib pajak, dirangkum brilio.net dari berbagai sumber pada Selasa (21/12).
BACA JUGA :
Cara membuat NPWP online pribadi dan badan, serta persyaratannya
foto: pajak.go.id
1. Pertama, kamu harus cari tahu alamat email resmi KPP milikmu. KPP ini harus sesuai KPP tempat kamu membuat NPWP. Daftar alamat email KPP bisa dilihat di: https://www.pajak.go.id/id/unit-kerja.
2. Buka email dan tulis email dengan tujuan ke email KPP terdaftar.
3. Isi subjek dengan "PERMINTAAN NOMOR EFIN".
4. Pada isi email, isi dengan nomor NPWP, nama lengkap, NIK, alamat, email, dan nomor HP aktif.
5. Lampirkan foto selfie yang sedang memegang KTP dan NPWP dengan jelas.
6. Kirim.
7. Tunggu balasan dari KPP. Balasan akan diterima kurang lebih satu hari kerja. Jika masih belum mendapat balasan, kamu bisa mengirimkan ulang permohonan EFIN sesuai cara yang sudah dijelaskan sebelumnya. Petugas KPP akan mengirimkan EFIN dalam bentuk PDF.
Cara e-Filling atau lapor SPT tahunan secara online.
foto: djponline.pajak.go.id
E-Filing atau lapor pajak online adalah penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan) melalui saluran pelaporan pajak elektronik atau online yang telah ditetapkan oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak) pada Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2015.
E-Filing atau lapor pajak online ini dapat mengurangi antrean di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang selalu diramaikan oleh masyarakat yang ingin menunaikan kewajiban mereka untuk mengurus perpajakan. Dilansir dari kemenkeu.go.id, e-Filling melayani penyampaian dua jenis SPT yakni:
1. SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Formulir 1770S.
Digunakan bagi wajib pajak orang pribadi yang sumber penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja dan memiliki penghasilan lainnya yang bukan dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas. Contohnya karyawan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), serta Pejabat Negara lainnya, yang memiliki penghasilan lainnya antara lain sewa rumah, honor pembicara/pengajar/pelatih dan sebagainya.
2. SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Formulir 1770SS.
Digunakan bagi orang pribadi yang sumber penghasilannya dari satu pemberi kerja (sebagai karyawan) dan jumlah penghasilan brutonyatidak melebihi Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) / tahun serta tidak terdapat penghasilan lainnya kecuali penghasilan dari bunga bank dan bunga koperasi.
Untuk e-Filling atau lapor SPT tahunan secara online kamu bisa mengikuti cara berikut ini:
1. Setelah mendapatkan EFIN, kamu perlu melakukan registrasi di situs DJP online.
2. Buka https://djponline.pajak.go.id/account/registrasi. Masukkan NPWP dan EFIN, isi kode keamanan dan pilih submit. Setelah itu kamu akan menerima email aktivasi pada email yang sudah terdaftar.
3. Klik link aktivasi yang dikirimkan melalui email, buat password dan lakukan login lagi menggunakan NPWP dan password yang telah dibuat.
4. Setelah berhasil login, pilih menu e-Filling. Lalu pilih buat SPT. Jawab beberapa pertanyaan yang ada. Dari sini kamu akan diarahkan pada jenis SPT yang harus diisi. Klik jenis SPT yang tertera, lalu mulailah mengisi data yang diperlukan.
5. Isi tahun pajak, status SPT dan status pembetulan. Jika kamu baru pertama kali mengisi SPT tahunan pilih status SPT normal. Setelah itu klik berikutnya.
6. Setelah itu, kamu akan diminta untuk mengisi rincian pajak penghasilan. Isi rincian nominal pajak sesuai dengan bukti potong pajak yang dimiliki. Klik berikutnya.
7. Selanjutnya kamu akan diminta mengisi penghasilan yang dikenakan PPh Final dan dikecualikan dari objek pajak (jika ada).
8. Klik berikutnya, setelah ini kamu diminta untuk mengisi jumlah keseluruhan harta dan kewajiban yang dimiliki. Misal rumah, perabotan, kendaraan, dan sisa kredit.
9. Setelah selesai, klik berikutnya. Di tahap selanjutnya, isi pernyataan dengan mencentang kolom setuju.
10. Klik berikutnya. Kamu akan menerima ringkasan SPT kamu dan pengambilan kode verifikasi. Ambil kode verifikasi dengan mengklik ("Di Sini"). Kode verifikasi akan dikirimkan melalui nomor telepon yang terdaftar.
11. Setelah itu masukkan kode verifikasi di kolom Kode Verifikasi lalu Klik Kirim SPT. SPT sudah terkirim. Segera buka email, dan kamu akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh lewat email.