Brilio.net - Masa pandemi masih terus berlangsung di Indonesia. Menurut data terbaru dari covid19.go.id, tercatat 396.454 kasus positif terkonfirmasi, 322.248 pasien dinyatakan sembuh dan 13.512 orang dinyatakan meninggal dunia. Hal ini memberikan dampak lahirnya sejumlah peraturan. Mulai dari kegiatan kantor sampai penggunaan beberapa fasilitas. Hal ini juga masih memberikan pengaruh pada pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Untuk mengatasi hal itu, pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan mengenai bantuan yang bisa didapatkan masyarakat. Mulai dari subsidi kuota pendidikan, sampai bantuan untuk UMKM. Termasuk juga bantuan penurunan tarif listrik dengan sejumlah ketentuan yang sudah diberlakukan. Selain itu, salah satu bantuan yang juga digulirkan pemerintah yakni Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).
BACA JUGA :
5 Bantuan pemerintah turun selama Oktober, listrik hingga BLT
Mungkin kamu kerap mendengar bantuan BPUM. Terutama untuk para pengusaha yang terkena dampak pandemi, memburu informasi mengenai bantuan ini. Perlu diketahui, bantuan ini bersifat hibah dan akan diberikan kepada 12 juta UMKM.
Pihak bank BRI sudah memberikan wadah berupa website khusus yang bisa diakses oleh masyarakat. Website ini berfungsi untuk memastikan apakah masyarakat mendapatkan BPUM dari pemerintah atau tidak.
Dilansir brilio.net dari Liputan6.com pada Rabu (28/10), untuk mengetahui status penerima, masyarakat bisa mendapatkan mengakses informasi melalui website eform.bri.co.id/bpum. Hal ini dijelaskan oleh Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto.
BACA JUGA :
Cara mengajukan kartu keluarga sejahtera, mudah dan nggak ribet
Apabila orang tersebut tercatat mendapatkan BPUM, maka dapat segera langsung mendatangi kantor BRI terdekat dengan membawa identitas diri. Sedangkan, untuk pencairan dana BPUM dapat dilakukan selama nasabah telah melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/ kuasa Penerimaan dana BPUM serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), jelas Aestika.
Nah, lalu seperti apakah cara untuk mendapatkan bantuan ini? Dan apa saja syarat yang diperlukan? Simak selengkapnya dalam ulasan brilio.net pada Rabu (28/10) dari berbagai sumber berikut ini.
Cara mengakses bantuan UMKM.
foto: freepik.com
Sebelum menerima bantuan, kamu perlu memastikan terlebih dahulu apakah kamu termasuk dalam daftar penerima bantuan atau tidak. Untuk mengetahuinya, kamu perlu mempersiapkan KTP dan mengakses website eform.bri.co.id. Berikut tahapan yang bisa kamu lakukan.
- Buka situs eform.bri.co.id
- Scroll ke bawah kemudian klik BPUM (cek data BPUM)
- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi yang tertera di situs
- Klik Proses Iquiry.
Jika nomor eKTP terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM, akan muncul pesan yang mengkonfirmasi bahwa kamu dapat insentif dan bisa mencairkannya di kantor BRI terdekat.
Sementara itu, kamu juga bisa melakukan pendaftaran UMKM agar mendapat bantuan Banpres Rp 2,4 juta. Berikut cara yang bisa kamu lakukan, seperti dilansir laman depkop.go.id.
- Mendaftarkan usahanya ke Dinas Koperasi Kabupaten/Kota dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul
- Pendaftaran bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung atau online melalui linkhttps://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/
- Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Jika pendaftar dianggap layak menerima dana BLT ini, uangnya akan ditransfer langsung ke rekening pendaftar.
Selain dinas yang membidangi koperasi dan UKM di wilayah setempat, pengusul BPUM juga bisa melalui kementerian/lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.
Syarat mendapatkan bantuan UMKM.
foto: freepik.com
Pemerintah menggulirkan sejumlah bantuan untuk pelaku usaha yang terdampak pandemi Corona. Namun terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menerima bantuan tersebut. Simak penjelasan selengkapnya dalam ulasan berikut ini.
- Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.
- Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, bukan pegawai BUMN/BUMD.
Bantuan yang diberikan pemerintah selama pandemi.
foto: freepik.com
Selama masa pandemi, sektor ekonomi menjadi salah satu poin yang disorot pemerintah. Hal ini berkaitan dengan hilangnya pekerjaan sebagian masyarakat selama pandemi Corona. Sehingga situasi ini berdampak pada minimnya pendapatan dari masyarakat.
Selain bantuan BPUM via website bank BRI, juga ada beberapa bantuan lain yang masih turun. Beberapa bantuan yang digelontorkan pemerintah di antaranya bansos beras, bantuan kuota internet, penurunan tarif listrik, bantuan UMKM Rp 2,4 juta, dan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan ini bisa diakses masyarakat untuk mempermudah kebutuhan sehari-hari selama masa pandemi Corona.