1. Home
  2. »
  3. Personal Finance
19 Oktober 2021 19:45

Nasabah bank diimbau miliki kartu chip ATM, ketahui 6 faktanya

Ada aturan jika tidak segera ganti dari kartu ATM magnetic stripe (non chip) ke kartu chip, kartu lama akan diblokir. Nasabah harus gimana? Brilio.net
foto: pixabay.com/PublicDomainPictures

Brilio.net - Baru-baru ini, BCA kembali mengimbau nasabahnya untuk menukar kartu ATM BCA magnetic stripe (non chip) ke kartu BCA chip. Tidak hanya BCA, bank lain pun sudah sejak lama mengimbau nasabahnya untuk beralih ke kartu chip.

Kartu chip adalah kartu pembayaran dengan chip yang tertanam di kartu tersebut. Sejak 15 Desember 2015, Bank Indonesia telah mengeluarkan surat edaran no. 17/52/DKSP tentang implementasi standar nasional Teknologi Chip dan Personal Identification Number pada kartu ATM dan atau kartu debit yang diterbitkan di Indonesia. Hal ini menjadi salah satu dasar tindakan berbagai bank mengimbau nasabahnya untuk melakukan konversi ke kartu chip.

BACA JUGA :
Wanita ini kaget lihat nasabah bersandal jepit jadi prioritas bank


Lebih jelasnya, berikut ulasan brilio.net tentang fakta-fakta kartu chip ATM, sebagaimana dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (19/10).

1. Beda kartu magnetic stripe dengan kartu chip.

Jika dilihat dalam bentuk fisik, kartu magnetic stripe memiliki pola garis memanjang berwarna hitam di bagian belakang kartu. Di dalam pola garis tersebut tersimpan data nasabah dari nomor kartu, nama nasabah, hingga expiry date dan data lain. Kemudian data itu akan terbaca ketika nasabah melakukan transaksi.

BACA JUGA :
Beri apresiasi untuk nasabah, BRI BritAma bagi-bagi undian berhadiah

Sedangkan kartu chip secara fisik memiliki tanda chip yang terletak di sisi sebelah kiri pada bagian depan kartu. Chip ini menyimpan data nasabah dengan lebih kompleks yang di dalamnya meliputi CPU, aplikasi, memori, dan fungsi kriptografinya masing-masing. Keamanan data nasabah dapat lebih terjamin dalam kartu chip ini.

2. Tenggat waktu blokir dan kapan mulai ganti kartu.

Kendati nasabah telah diimbau sejak 2015 lalu, beberapa bank baru mulai menargetkan peralihan kartu chip ini pada 2021. Kartu magnetic stripe atau no chip yang belum dikonversi memiliki tenggat waktu pemblokiran. Setiap bank bisa memiliki waktu pemblokiran berbeda.

Bank BCA dan BNI mulai melakukan pemblokiran pada 1 Desember 2021 mendatang. Sama dengan BRI yang juga akan memulai pemblokiran pada akhir tahun ini. Namun beberapa bank lain justru telah lewat dari tanggal pemblokiran, seperti Bank Mandiri telah melakukan pemblokiran sejak tanggal 1 Juli 2021 lalu. Begitu pula dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang telah melakukan pemblokiran tahap 1 pada 11 Oktober 2021.

Sebelum tanggal yang telah ditentukan tersebut, para nasabah diminta untuk segera konversi kartu non chip ke kartu chip di berbagai layanan bank yang digunakan. Jika lewat tanggal tersebut dan belum melakukan konversi, maka kartu non chip akan diblokir dan tidak dapat digunakan untuk transaksi apa pun.

3. Keuntungan beralih ke kartu Chip.

Kartu chip dapat mengurangi risiko kejahatan kartu seperti pencurian data dan transaksi skimming. Baik dari sisi nasabah, toko/merchant maupun bank sebagai penyedia jasa. Karena pada dasarnya, data pada magnetic strip lebih mudah di-copy jika dibandingkan dengan kartu chip yang lebih maju secara teknologi.

Nasabah juga bisa melakukan transaksi online mulai dari belanja, langganan streaming musik atau film, hingga membeli voucher game di berbagai platform yang menyediakan pembayaran dengan mastercard.

4. Cara ganti kartu chip.

Ada beberapa cara untuk mengganti kartu non chip ke kartu chip. Pertama, datang ke kantor cabang terdekat dengan membawa KTP dan Kartu ATM non chip yang akan diganti. Setiap bank yang mengimbau nasabahnya untuk ganti kartu chip menyediakan jasa penggantian kartu di kantor layanannya masing-masing.
Kedua, melalui layanan CS digital. Sejauh ini, layanan digital baru berlaku di BCA. Dengan melakukan transaksi perbankan dalam satu mesin digital secara self service di cabang. Ketiga, hubungi Call Center pada layanan bank yang digunakan.

5. Konsekuensi ketika tidak menukar kartu hingga batas waktu.

Kartu ATM non chip yang belum dikonversi akan dilakukan pemblokiran permanen dan tidak dapat digunakan untuk transaksi apa pun, termasuk mengganti password ATM. Jika hal itu terjadi, maka nasabah diimbau segera ke kantor cabang terdekat untuk melakukan penggantian kartu chip agar bisa kembali melakukan transaksi.

6. Tidak semua kartu magnetic stripe harus beralih ke kartu chip.

Beberapa bank seperti Bank Mandiri dan BTN tidak melakukan semua pemblokiran pada kartu non chip. Namun pengecualian tersebut hanya berlaku pada kartu bansos dan tani pada Bank Mandiri. Lalu kartu bansos, KTM, dan ATM Cermat pada Bank BTN.

Reporter: Annatiqo Laduniyah

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags